Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Sgi ERNITA, SH MUSLEM Bin NYAK CUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 19 /L.1.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERNITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLEM Bin NYAK CUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.     DAKWAAN

          KESATU :

Bahwa ia terdakwa MUSLEM Bin NYAK CUT pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 13.00  wib bertempat di Jalan Banda Aceh Medan di Gampong Crueng Kec. Padang Tiji Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 13.00 wib terdakwa datang kerumah si Wan di Gampong Utue Kec. Pidie Kab. Pidie untuk menjumpai si Wan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), setelah terdakwa menyerahkan uang kepada si wan lalu si wan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima sabu dari si Wan lalu terdakwa menyimpan sabu tersebut di saku celana bagian depan sebelah kanan dan terdakwa langsung pulang menuju ke arah Padang Tiji dan ketika tiba di Gampong Crueng Kec. Padang Tiji  Kab.Pidie terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Pidie dan kemudian terdakwa dibawa ke Ruangan Sat Reskrim Polres Pidie dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram di celana terdakwa tepatnya di saku celana bagian depan sebelah kanan dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara terdakwa beli dengan tujuan untuk terdakwa konsumsikan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di serahkan ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menguasai atau menyimpan  narkotika Golongan I berupa sabu dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLRI DAERAH SUMATERA UTARA No. LAB :  8106/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd  selaku pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisa  milik terdakwa MUSLEM Bin NYAK CUT adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa MUSLEM Bin NYAK CUT pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 13.00  wib bertempat di Jalan Banda Aceh Medan di Gampong Crueng Kec. Padang Tiji Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli, menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa sabu, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 13.00 wib terdakwa datang kerumah si Wan di Gampong Utue Kec. Pidie Kab. Pidie untuk menjumpai si Wan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), setelah terdakwa menyerahkan uang kepada si wan lalu si wan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima sabu dari si Wan lalu terdakwa menyimpan sabu tersebut di saku celana bagian depan sebelah kanan dan terdakwa langsung pulang menuju ke arah Padang Tiji dan ketika tiba di Gampong Crueng Kec. Padang Tiji  Kab.Pidie terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Pidie dan kemudian terdakwa dibawa ke Ruangan Sat Reskrim Polres Pidie dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram di celana terdakwa tepatnya di saku celana bagian depan sebelah kanan dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara terdakwa beli dengan tujuan untuk terdakwa konsumsikan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di serahkan ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLRI DAERAH SUMATERA UTARA No. LAB :  8106/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd  selaku pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisa  milik terdakwa MUSLEM Bin NYAK CUT adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/79/XI/Res. 4.2/2023/Dokkes tanggal 01 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh T. Saifuddin.S.Kep selaku pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti urine yang diperiksa milik terdakwa MUSLEM Bin NYAK CUT adalah benar di dapatkan unsur sabu (yang merupkan narkotika Golongan I).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1)  huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sigli,18 Maret 2024

                                     JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                            ERNITA, SH.

                               JAKSA MADYA  NIP.197805142002122002

Pihak Dipublikasikan Ya