Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2025/PN Sgi R. BAYU FERDIAN, S.H., M.H. SARI MULIANI Binti A. JALIL Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 70/L.1.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R. BAYU FERDIAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARI MULIANI Binti A. JALIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zakaria Muda, S.H., CPMSARI MULIANI Binti A. JALIL
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara : PDM/29/Eoh.2/SGL/10/2025

1. IDENTITAS TERDAKWA

1.

Nama Lengkap

:

SARI MULIANI Binti A. JALIL

Nomor Identitas

:

1118065505940002

Tempat lahir

:

Blang Baro

Umur/Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 15 Mei 1993

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Meunasah Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

2. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Tahanan Rumah, sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d tanggal 27 Oktober 2025

 

3. DAKWAAN :

------Bahwa terdakwa SARI MULIANI Binti A. JALIL pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah saksi Yulizan bin Sukiman di Gampong Sawang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAPidana oleh karena domisili sebagian besar saksi berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli maka Pengadilan Negeri Sigli berwenang memeriksa dan mengadili memutus perkara ini, mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 20.00 wib bertempat di rumah saksi Yulizan bin Sukiman di Gampong Sawang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen terdakwa telah melangsungkan pernikahan dengan saksi Teuku Fuadi bin Teuku Yusuf (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang dinikahkan oleh saksi Hanafiah Bentara bin Bentara dan disaksikan oleh saksi Irman bin Sukiman dan saksi Yulizan bin Sukiman serta yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung terdakwa yaitu A. Jalil Bin Hasan dengan mas kawin (mahar) berupa emas yang berbentuk cincin sebanyak 5 (lima) mayam, kemudian setelah menikah terdakwa tinggal bersama dalam satu rumah dengan saksi Teuku Fuadi bin Teuku Yusuf di Gampong Miruk Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar;
  • Pada saat terdakwa menikah dengan saksi Teuku Fuadi bin Teuku Yusuf, ia mengetahui bahwa saksi Teuku Fuadi bin Teuku Yusuf masih terikat hubungan perkawinan dengan istrinya yang sah yaitu saksi korban Cut Hasnanisa binti T. Umar H.R. berdasarkan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah berwarna hijau milik istri atas nama Cut Hasnanisa dengan nomor: 01/I/IV/1996, tanggal 8 April 1996 dan terdakwa juga mengetahui belum adanya akta cerai atau putusan pengadilan yang membubarkan perkawinan tersebut.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

 

Sigli, 22 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

                                  

 

R. BAYU FERDIAN, S.H., M.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya