Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2023/PN Sgi | Syukri Bin A. Gani | 1.Nyak Bagi Binti Amet 2.Nasrul Bin Ahmad |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Des. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2023/PN Sgi | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Des. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap objek sengketa 1 (satu) petak tanah kebun dengan luas ± 350 M2 yang terletak di Glee Daroh Gampong Mesjid Beuah Kecamatan Delima Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dengan batas-batasnya sebagai berikut :
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 850 tanggal 25 November 2020 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 502 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak berkekuatan hukum; 6. Menyatakan segala surat-surat apapun yang terbit akibat perbuatan melawan hukum Turut Tergugat I terkait peralihan hak atas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat; 7. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa beban apapun; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah); 9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan; 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad) walaupun ada bantahan (verzet), banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya; 12. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 13. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; Subsider : Apabila Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |