Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Sgi Syukri Bin A. Gani 1.Nyak Bagi Binti Amet
2.Nasrul Bin Ahmad
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Sgi
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syukri Bin A. Gani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENI ANDESA, SHSyukri Bin A. Gani
Tergugat
NoNama
1Nyak Bagi Binti Amet
2Nasrul Bin Ahmad
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAFARUDDIN, SHNyak Bagi Binti Amet
2SAFARUDDIN, SHNasrul Bin Ahmad
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Gubernur Provinsi Aceh cq Bupati Pidie cq Keuchik Gampong Dayah Beuah
2Notaris/PPAT Fachrurridha,SH
3Menteri Agraria dan Tata Ruang Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pidie
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAFARUDDIN, SHPemerintah Republik Indonesia cq Gubernur Provinsi Aceh cq Bupati Pidie cq Keuchik Gampong Dayah Beuah
2NURHAYATI, S.HMenteri Agraria dan Tata Ruang Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pidie
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap objek sengketa 1 (satu) petak tanah kebun dengan luas ± 350 M2 yang terletak di Glee Daroh Gampong Mesjid Beuah Kecamatan Delima Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dengan batas-batasnya sebagai   berikut :

  • Sebelah Utara dengan tanah Amet, 20,5 m;
  • Sebelah Timur dengan tanah Amet, 12,60 m;
  • Sebelah Selatan dengan jalan, 23,60 m;
  • Sebelah Barat dengan Syafari, 5,10 m;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 850 tanggal 25 November 2020 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum;

5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 502 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak berkekuatan hukum;

6. Menyatakan segala surat-surat apapun yang terbit akibat perbuatan melawan hukum Turut Tergugat I terkait peralihan hak atas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;

7. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa beban apapun;

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);

9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan;

11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad) walaupun ada bantahan (verzet), banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

12. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

13. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

Subsider :

Apabila Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak