| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Manyatakan bahwa Ayah Kandung Pemohon yang bernama H. IBRAHIM telah meninggal dunia pada hari Jumat, 03 Maret 2006 di RSUD Dr. Zainoel Abidin, akibat sakit dan dikebumikan di Gampong Ukee, Kec. Glumpang Baro, Kab. Pidie;
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Sigli untuk mengirim turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab. Pidie agar kematian Ayah Kandung Pemohon yang bernama H. IBRAHIM dicatat pada register Akta Kematian, dan selanjutya diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama H. IBRAHIM;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|