Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Sgi | 1.POCUT KEUMALAWATI Binti DR.Mr. T.H. MOEHAMMAD HASAN 2.TEUKU ISKANDARSHAH BIN H. TEUKU SULAIMANSHAH |
CUT ANI Bt T. A. RANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Sgi | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Primair: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------ 2. Menyatakan sah berharga sita jaminan ; ---------------------------------------- 03. Menyatakan tanah Neuheun (Tebat ikan) seluas 12 Hektar, terletak di Desa Utue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, berbatas sebagai berikut : sebagai berikut : - utara : berbatas dengan tanah Rasyid /Abdullah ; - Timur : berbatas dengan tanah M. Jamil - Selatan : berbatas dengan tanah Meurah Din - Barat : berbatas dengan tanah Azhari Adalah sah milik alm. DR. Mr. T.H. MOEHAMMAD HASAN 04. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tebat terperkara adalah sebagai perbuatan melawan hukum 05. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat selaku ahliwaris alm. DR. Mr. T.H. MOEHAMMAD HASAN tanpa syarat dan apapun; 06. Menhukum Tergugat untk membayar biaya perkara Subsidair: Mohon keadilan Demikian gugatan ini diajukan atas segala perhatian dan perkenan Bapak mengabulkan dalil-dalil yang kami ajukan di ucapkan banyak terima kasih. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |