Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Sgi FADLI A. HAMID, S.E., M.M Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Pidie Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Sgi
Tanggal Surat Jumat, 20 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FADLI A. HAMID, S.E., M.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEUKU SYAHRUL AZMI, S.HFADLI A. HAMID, S.E., M.M
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Pidie
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan  dan menetapkan  bahwa  sebelum  perkara  ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat yang berkaitan Penggugat sebagai Anggota DPRK Pidie periode 2019-2024 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota Anggota DPRK Pidie Periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Telah melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”);
  3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hokum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat terkait Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD-II) Partai Golongan Karya Kabupaten Pidie Nomor. B-055/DPD.-II/GOLKAR/X/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 Perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) FADLI A. HAMID, S.E., M.M.;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD-II) Partai Golongan Karya Kabupaten Pidie Nomor. B-055/DPD.-II/GOLKAR/X/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 Perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) FADLI A. HAMID, S.E., M.M.;
  5. Menguatkan Putusan Provisi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil terdiri dari :
  1. Biaya Gaji dan Tunjangan Penggugat Perbulan Rp.29.000.000.x10 Bulan Sebesar Rp.290.000.000,-(dua ratus sembilan puluh juta rupiah);
  2. Biaya Administrasi terkait lainya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  3. Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hokum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara,  yaitu sebesar Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah);
  4. Total keseluruhan berjumlah Rp.890.000.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah);

7. Menyatakan Penggugat adalah sah dan tetap sebagai Anggota DPRK Pidie Periode 2019-2024;

8. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula;

9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini;

 

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka dengan ini kami memohon putusan yang seadil-adilnya (“ex aequo et bono”).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak