Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2025/PN Sgi ERNITA, S.H. 1.IKHWAN MAHMUD Bin MAHMUD
2.JANUANIS Bin SULAIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-34/L.1.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERNITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKHWAN MAHMUD Bin MAHMUD[Penahanan]
2JANUANIS Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A.

Identitas Terdakwa :

 

 

 I

Nama lengkap

:

IKHWAN MAHMUD Bin MAHMUD

 

Tempat lahir

:

Lancang

 

Umur/tanggal lahir

:

38  tahun / 01 Juli 1986

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Gampong Lancang Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Nelayan

 

Pendidikan Terakhir

:

MIN

 

II

Nama lengkap

:

JANUANIS Bin SULAIMAN

 

Tempat lahir

:

Gampong Pasi Lhok

 

Umur/tanggal lahir

:

29  tahun / 31 Desember 1995

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Gampong Pasi Lhok Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Nelayan

 

Pendidikan Terakhir

:

SMA

 

 

B.

Penahanan Rutan :

 

1.

Penyidik Polri sejak

:

Tgl 05 Maret 2025 s/d tgl 24 Maret 2025

 

2.

Perpanjangan Penahanan oleh Kajari Pidie sejak

:

Tgl 25 Maret 2025 s/d tgl 03  Mei 2025

 

3.

Perpanjangan Penahanan oleh PN Sigli sejak

:

Tgl 04 Mei 2025 s/d  tgl  02 Juni 2025

 

4.

Perpanjangan Penahanan ke-II oleh PN Sigli sejak

 

Tgl 03 Juni 2025 s/d  tgl  02 Juli 2025

 

5.

Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak

:

Tgl 16 Juni  2025 s/d tgl 05 Juli 2025

 

C.    DAKWAAN

         KESATU  

Bahwa terdakwa I IKHWAN MAHMUD Bin MAHMUD bersama dengan terdakwa II JANUANIS Bin SULAIMAN pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lainnya dalam bulan Maret 2025  bertempat di Jalan Gampong Pasi Lhok Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 2,92 (dua koma sembilan puluh dua) gram, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggl 03 Maret 2025 sekira pukul 23.50 wib terdakwa I IKHWAN MAHMUD Bin MAHMUD sedang duduk bersama dengan IKBAL (DPO) di pondok pinggir pantai Gampong Lancang Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie, lalu datang terdakwa  II JANUANIS Bin SULAIMAN menjumpai Ikbal untuk meminta beli narkotika jenis sabu seharga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya Ikbal pergi mencari sabu sedangkan terdakwa Januanis menunggu di pondok tersebut dengan Ikhwan, setelah mendapatkan sabu lalu Ikbal kembali ke Pondok dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 2,92 (dua koma sembilan puluh dua) gram kepada terdakwa Ikhwan Mahmud, dan terdakwa Ikhwan Mahmud memasukkan sabu tersebut kedalam kotak rokok Dji Sam Soe.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal  04 Maret 2025 sekira pukul 00.20 wib terdakwa Ikhwan Mahmud bersama dengan terdakwa Januanis pergi mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan pada terdakwa Januanis dengan berjalan kaki dan sekira pukul 01.15 wib  ketika sampai di jalan Gampong Pasi Lhok Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie para terdakwa melihat ada petugas Kepolisian menghampiri para terdakwa lalu terdakwa Ikhwan Mahmud membuang satu kotak rokok Dji Sam Soe yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ada pada terdakwa Ikhwan Mahmud ke dalam parit di samping jalan, selanjutnya petugas Kepolisian mengambil kotak rokok yang terdakwa Ikhwan Mahmud buang tersebut dan petugas mengamankan para terdakwa selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika PUSLABFORBARESKRIM POLRI CABANG MEDAN No. LAB : 1642/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd.  selaku pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisa  milik terdakwa IKHWAN MAHMUD Bin MAHMUD dan JANUANIS Bin SULAIMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Sigli No : 035/JL.14.60035/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatanganioleh Fani Irwiyalita telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 2,92 (dua koma sembilan puluh dua) gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA  :

Bahwa  terdakwa I IKHWAN MAHMUD Bin MAHMUD bersama dengan terdakwa II JANUANIS Bin SULAIMAN pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lainnya dalam bulan Maret 2025  bertempat di Jalan Gampong Pasi Lhok Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 13,25 (tiga belas koma dua puluh lima) gram, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal  04 Maret 2025 sekira pukul 00.20 wib setelah para terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 13,25 (tiga belas koma dua puluh lima) gram dari sdr Ikbal (DPO), lalu terdakwa Ikhwan Mahmud memasukkan sabu tersebut kedalam kotak rokok Dji Sam Soe, selanjutnya terdakwa Ikhwan Mahmud bersama dengan terdakwa Januanis pergi dengan berjalan kaki dan sekira pukul 01.15 wib  ketika sampai di jalan Gampong Pasi Lhok Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie para terdakwa melihat ada petugas Kepolisian menghampiri para terdakwa lalu terdakwa Ikhwan Mahmud membuang satu kotak rokok Dji Sam Soe yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ada pada terdakwa Ikhwan Mahmud ke dalam parit di samping jalan, selanjutnya petugas Kepolisian mengambil kotak rokok yang terdakwa Ikhwan Mahmud buang tersebut dan kotak rokok tersebut berisikan narkotika jenis sabu dan para terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik para terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya para  petugas mengamankan para terdakwa dan para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  berupa sabu dan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika PUSLABFORBARESKRIM POLRI CABANG MEDAN No. LAB : 1642/NNF/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd.  selaku pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisa  milik terdakwa IKHWAN MAHMUD Bin MAHMUD dan JANUANIS Bin SULAIMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Sigli No : 035/JL.14.60035/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatanganioleh Fani Irwiyalita telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 2,92 (dua koma sembilan puluh dua) gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Sigli, 17 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ERNITA, SH

       JAKSA MADYA NIP.197805142002122002.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya