Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2023/PN Sgi | SITI HAWA alias NYAK KAOY | 1.ABU BAKAR 2.HARMIDI ZA 3.DESI MAULIDA |
Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Sep. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2023/PN Sgi | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Sep. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Primair:
03. Menyatakan tanah kebun meria seluas + 540 M2 (lima ratus empat puluh meter persegi), terletak Desa/ Kelurahan Blang Lileue, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dengan batas sebagai berikut : - utara : berbatas dengan tanah alm. Yuliana - Timur : berbatas dengan aneukl Lueng - Selatan : berbatas dengan tanah Meuria Ramli - Barat : berbatas dengan tanak Polsek Mutiara Adalah sah milik Penggugat jenis warisan dari ibu Penggugat 04. Menyatakan/menetapkan 1 (satu) petak kebun rumbia (objek gugatan I) terletak di Desa/Kelurahan Blang Lileue, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, seluas +135 M2 (sesuai Akta Jual Beli No. 62/2023) tersebut berbatas sebagai berikut - utara : berbatas dengan tanah kebun alm. Yulina : 18,00 M; - Selatan : berbatas dengan tanah kebun Effendi : 18.00 M ; - Timur : berbatas dengan kebun Munir : 7,5 M - Barat : berbatas dengan saluran pembuang : 7,5 M Adalah milik Penggugat 05. Menyatakan 1 (satu) petak tanah (objek gugatan II) terletak di Desa/Kelurahan Blang Lileue, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, seluas 135 M2 sesuai Akta Jual Beli No. 63/2023 tersebut berbatas sebagai berikut : - utara : berbatas dengan tanah kebun Efendi : 18,00 M; - Selatan : berbatas dengan tanah kebun Abubakar : 18.00 M ; - Timur : berbatas dengan kebun Munir : 7,5 M - Barat : berbatas dengan saluran pembuang : 7,5 M Adalah milik Penggugat 06. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menjual objek gugatan I dan II kepada Tergugat III adalah sebagai perbuatan melanggar hukum; 07. Menyatakan Akta Jual Beli No. 62/2023 dan Akta Jual Beli No. 63/2023 tidak mempunyai kekuatan hukum karena cacat yuridis ; 08. Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang menguasai objek I dan II atas dasar jual antara Tergugat III dengan Tergugat I dan II untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan apapun; 09. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini; 10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Subsidair: Mohon keadilan |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |