Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Sgi SITI HAWA alias NYAK KAOY 1.ABU BAKAR
2.HARMIDI ZA
3.DESI MAULIDA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Sgi
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI HAWA alias NYAK KAOY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Izwar idris SHSITI HAWA alias NYAK KAOY
Tergugat
NoNama
1ABU BAKAR
2HARMIDI ZA
3DESI MAULIDA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Amsar, S. H.ABU BAKAR
2Amsar, S. H.HARMIDI ZA
3Amsar, S. H.DESI MAULIDA
Turut Tergugat
NoNama
1PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) KECAMATAN MUTIARA
2KEUCHIK GAMPONG BLANG LILEUE,
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TARMIDI, S.H.PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) KECAMATAN MUTIARA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------
  2. Menyatakan sah berharga sita jaminan ; ----------------------------------------

03.    Menyatakan tanah kebun meria seluas + 540 M2 (lima ratus empat puluh meter persegi), terletak Desa/ Kelurahan Blang Lileue, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dengan batas sebagai berikut :

- utara          : berbatas dengan tanah alm. Yuliana

- Timur         : berbatas dengan aneukl Lueng

- Selatan : berbatas dengan tanah Meuria Ramli

- Barat     : berbatas dengan tanak Polsek Mutiara

Adalah sah milik Penggugat jenis warisan dari ibu Penggugat

04.    Menyatakan/menetapkan 1 (satu) petak kebun rumbia (objek gugatan I) terletak di Desa/Kelurahan Blang Lileue, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, seluas +135 M2 (sesuai Akta Jual Beli No. 62/2023) tersebut berbatas sebagai berikut

- utara      : berbatas dengan tanah kebun alm. Yulina :  18,00 M;

- Selatan  : berbatas dengan tanah kebun Effendi : 18.00 M ;

- Timur     : berbatas dengan kebun Munir : 7,5 M

- Barat      : berbatas dengan saluran pembuang : 7,5 M

Adalah milik Penggugat

05.  Menyatakan 1 (satu) petak tanah (objek gugatan II) terletak di Desa/Kelurahan Blang Lileue, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, seluas 135 M2 sesuai Akta Jual Beli No. 63/2023 tersebut berbatas sebagai berikut :

- utara         : berbatas dengan tanah kebun Efendi :  18,00 M;

- Selatan     : berbatas dengan tanah kebun Abubakar : 18.00 M ;

- Timur       : berbatas dengan kebun Munir : 7,5 M

- Barat        : berbatas dengan saluran pembuang : 7,5 M

 Adalah milik Penggugat

06. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menjual objek gugatan I dan II kepada Tergugat III adalah sebagai perbuatan melanggar hukum;

07. Menyatakan Akta Jual Beli No. 62/2023 dan Akta Jual Beli No. 63/2023 tidak mempunyai kekuatan hukum karena cacat yuridis ;   

08.  Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang menguasai objek I dan II atas dasar jual antara Tergugat III dengan Tergugat I dan II untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan apapun;  

09. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini;

10. Menghukum para Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair: Mohon keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak