Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Sgi FATIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FATIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama dan Tahun Lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107- LT-22122011-0172, tertanggal 22 Desember 2011 atas nama FATIMAH HAMID,;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama dan Tahun Lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107- LT-22122011-0172, tertanggal 22 Desember 2011 atas nama FATIMAH HAMID, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-07082012-0092, tertanggal 22 Desember 2011 atas nama FATIMAH HAMID, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang baru yang semula tercantum nama pemohon FATIMAH HAMID, tahun lahir 1955 menjadi nama pemohon yang sebenarnya FATIMAH, tahun lahir 1958;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak