Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Sgi NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tempat, tahun  lahir  dan jenis kelamin anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor: 1107-LT-15092012-0212 tertanggal 12 Januari  2013 atas nama ANDI MUNANDAR
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan tempat, tahun  lahir  dan jenis kelamin anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor: 1107-LT-15092012-0212 tertanggal 12 Januari  2013 atas nama ANDI MUNANDAR yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor: 1107-LT-15092012-0212 tertanggal 12 Januari  2013 atas nama ANDI MUNANDAR dan menerbitkan kutipan akta kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tercantum tempat, tahun  lahir  dan jenis kelamin anak pemohon  DEYAH LAWEUNG,  2006, PEREMPUAN adalah keliru, seharusnya  tempat, tahun  lahir  dan jenis kelamin anak pemohon adalah  DS. DEYAH, 2005, LAKI-LAKI
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak