Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tempat, tahun lahir dan jenis kelamin anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor: 1107-LT-15092012-0212 tertanggal 12 Januari 2013 atas nama ANDI MUNANDAR
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan tempat, tahun lahir dan jenis kelamin anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor: 1107-LT-15092012-0212 tertanggal 12 Januari 2013 atas nama ANDI MUNANDAR yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor: 1107-LT-15092012-0212 tertanggal 12 Januari 2013 atas nama ANDI MUNANDAR dan menerbitkan kutipan akta kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tercantum tempat, tahun lahir dan jenis kelamin anak pemohon DEYAH LAWEUNG, 2006, PEREMPUAN adalah keliru, seharusnya tempat, tahun lahir dan jenis kelamin anak pemohon adalah DS. DEYAH, 2005, LAKI-LAKI
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|