| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM-38/L.1.11.8/Enz.2/11/2025
- TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
Verry Vernanda Bin Irwandi
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kp Pisang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
38 Tahun / 10 Februari 1987
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gampong Dayah Pisang Kp Pisang Kec Sakti Kab Pidie
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
Ditangkap pada tanggal 21 Juli 2025
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d 10 Agustus 2025
|
|
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d 19 September 2025
|
|
Perpajangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pertama)
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 20 September 2025 s/d 19 Oktober 2025
|
|
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Kedua)
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 20 Oktober 2025 s/d 18 November 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas, 13 November 2025 s/d 02 Desember 2025
|
- DAKWAAN
Pertama
--------- Bahwa terdakwa Verry Vernanda Bin Irwandi pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Balue Kec Sakti Kab Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I“ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB saat terdakwa Verry Vernanda Bin Irwandi berada dikebun cabai miliknya datang sdr Siki (Daftar Pencarian Orang) menemui terdakwa Verry Vernanda untuk membeli narkotika jenis sabu lalu terdakwa Verry Vernanda mengatakan sedang tidak mempunyai stok narkotika jenis sabu kemudian terdakwa Verry Vernanda meminta uang kepada sdr Siki untuk mencari narkotika jenis sabu lalu terdakwa Verry Vernanda mengatakan ½ setengah paket narkotika jenis sabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian sdr Siki menyerahkan uang sebanyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa Verry Vernanda sedangkan sisa Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan sdr Siki bayar saat menerima narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa Verry Vernanda menemui saksi Adami Alias Maca Bin M. Saleh (berkas penuntutan terpisah) dirumahnya yang beralamat di Gampong Balue Kec Sakti Kab Pidie lalu setelah bertemu terdakwa Verry Vernanda menyampaikan mau membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) lalu saksi Adami meminta handphone terdakwa Verry Vernanda untuk menghubungi temannya yaitu sdr Rasyidi lalu saksi Adami menghubungi sdr Rasyidi menggunakan handphone terdakwa Verry Vernanda untuk memesan narkotika jenis sabu lalu saksi Adami menyuruh sdr Rasyidi untuk mengantar narkotika jenis sabu ke rumah saksi Adami kemudian sekitar pukul 17.30 WIB datang sdr Rasyidi menemui saksi Adami dan terdakwa Verry Vernanda lalu terdakwa Verry Vernanda menyerahkan uang sebanyak Rp 900.000,- (sembilan ratus rupiah) kepada saksi Adami lalu uang tersebut saksi Adami serahkan kepada sdr Rasyidi sedangkan sdr Rasyidi memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa Verry Vernanda lalu setelah itu sdr Rasyidi meninggalkan terdakwa Verry Vernanda dan saksi Adami selanjutnya terdakwa Verry Vernanda membuat 1 (satu) paket kecil lalu menyerahkannya kepada saksi Adami kemudian terdakwa Verry Vernanda meninggalkan saksi Adami selanjutnya terdakwa Verry Vernanda memecah 1 (satu) narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) paket seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perpaketnya lalu narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening dan terbalut tisu tersebut terdakwa Verry Vernanda simpan di lipatan celananya;
- Selanjutnya sekitar pukul 19.20 WIB terdakwa Verry Vernanda pergi menemui sdr Siki menggunakan sepeda motor Scoopy warna abu-abu miliknya lalu saat melintas di Jalan lorong tepatnya di Gampong Sakti Kab Pidie terdakwa Verry Vernanda bertemu sdr Siki kemudian terdakwa Verry Vernanda mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam lipatan celana miliknya lalu diserahkan kepada sdr Siki namun tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pidie melakukan penggerebekan lalu terdakwa Verry Vernanda berhasil diamankan sedangkan sdr Siki berhasil melarikan diri kemudian pihak kepolisian menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas tanah yang berada disamping terdakwa Verry Vernanda dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic bening yang terbalut tisu ditemukan diatas tanah yang sebelumnya terdakwa Verry Vernanda buang kemudian terdakwa Verry Vernanda beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 5914/NNF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani Hendri Ginting S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik terdakwa Verry Vernanda Bin Irwandi berupa 3 (tiga) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat 2,25 (dua koma dua lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 056/JL.14.60035/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang terhadap barang bukti milik terdakwa Verry Vernanda Bin Irwandi berupa 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening diperoleh berat keseluruhan seberat 2,25 (dua koma dua lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 5913/NNF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani Hendri Ginting S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik terdakwa Adami Als Maca Bin M. Saleh berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat 0,20 (nol koma dua nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 057/JL.14.60035/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang terhadap barang bukti milik terdakwa Adami Als Maca Bin M. Saleh berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening diperoleh berat keseluruhan seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa terdakwa Verry Vernanda Bin Irwandi pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Gampong Pisang Kec Sakti Kab Pidie, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalarm bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB pihak Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di daerah Gampong Pisang Kec Sakti Kab Pidie kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada pukul 19.30 WIB saat saksi Muhammad Fazil dan saksi Ibnu Aqil serta anggota Polres Pidie lainnya melintas di jalan Gampong Pisang Kec Sakti Kab Pidie pihak kepolisian melihat ada 2 (dua) orang dengan gerak-gerik mencurigakan kemudian pihak mendekati kedua orang tersebut namun salah seorang tersebut melarikan diri dan melihat salah satunya membuang narkotika jenis sabu ke jalan lalu pihak kepolisian berhasil mengamankan terdakwa Verry Vernanda Bin Irwandi kemudian dilakukan pemeriksaan dan berhasil ditemukan barang bukti 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) poket ditemukan diatas tanah disamping terdakwa sedangkan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu ditemukan diatas tanah jaraknya lk 3 (tiga) meter dari posisi terdakwa Verry Vernanda selanjutnya terdakwa Verry Vernanda beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 5914/NNF/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani Hendri Ginting S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik terdakwa Verry Vernanda Bin Irwandi berupa 3 (tiga) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat 2,25 (dua koma dua lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat netto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 056/JL.14.60035/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang terhadap barang bukti milik terdakwa Verry Vernanda Bin Irwandi berupa 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening diperoleh berat keseluruhan seberat 2,25 (dua koma dua lima) gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------
|
|
Kotabakti, 13 November 2025
Penuntut Umum
SARA YULIS, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199309232020121014
|
|