| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tahun Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 1107-LT-10102025, tertanggal 10 Oktober 2025 atas nama MUSTAFA;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tahun Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 1107-LT-10102025, tertanggal 10 Oktober 2025 atas nama MUSTAFA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 1107-LT-10102025, tertanggal 10 Oktober 2025 atas nama MUSTAFA, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Tahun Lahir Pemohon 1960 menjadi Tahun Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah 1968;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|