Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2025/PN Sgi RUHAIYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUHAIYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Manyatakan bahwa Ayah Kandung Pemohon yang bernama TEUNGKU MUHAMMAD telah meninggal dunia pada hari Jum’at, 04 April 1997 di Gampong Blang Geuleudieng, Kec. Padang Tiji, Kab. Pidie, akibat sakit dan dikebumikan di Gampong Blang Geuleudieng, Kec. Padang Tiji, Kab. Pidie;
  3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Sigli untuk mengirim turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kab. Pidie agar kematian Ayah Kandung Pemohon yang bernama TEUNGKU MUHAMMAD dicatat pada register Akta Kematian, dan selanjutya diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama TEUNGKU MUHAMMAD;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak