Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2025/PN Sgi BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BASRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Orang Tua Laki-Laki dan Nama Orang Tua Perempuan Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1107-LT-23102010-0046, tertanggal 23 Oktober 2010  atas nama ASYIFATUL MAULIDIA;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan Nama Orang Tua Laki-Laki dan Nama Orang Tua Perempuan Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1107-LT-23102010-0046, tertanggal 23 Oktober 2010  atas nama ASYIFATUL MAULIDIA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-23102010-0046, tertanggal 23 Oktober 2010  atas nama ASYIFATUL MAULIDIA, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang baru yang semula tercantum Nama Orang Tua Laki-Laki dan Nama Orang Tua Perempuan Anak Pemohon BASRI M YAHYA dan NURBAITI HUSAINI adalah  keliru, seharusnya Nama Orang Tua Laki-Laki dan nama Orang Tua Perempuan Anak Pemohon yang sebenarnya adalah BASRI dan NURBAITI;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak