Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Sgi PT. CITRA KARSA 1.Bupati Pidie
2.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pidie
3.Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
4.Muhammad Adam, ST., MM
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat 007/G-PMH/II/2024
Penggugat
NoNama
1PT. CITRA KARSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Drh. Mustari Mukhtar, SH.,MH.,CIL.PT. CITRA KARSA
Tergugat
NoNama
1Bupati Pidie
2Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pidie
3Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
4Muhammad Adam, ST., MM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat atas pekerjaan Talut, Box Cover dan Penimbunan ( bagian dari aket pekerjaan Kontruksi Fisik Pembangunan GOR Pidie tahun 2015) yang telah selesai dikerjakan oleh Penggugat sebesar ± Rp. 1.894.610, 000.00 ;- (satu miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), berdasarkan hasil perhitungan Konsultan Pengawas dari CV Maulana Consultant tanggal 20 Desember 2023. Secara  tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 1 % (satu persen) setiap bulannya dari jumlah sebesar ± Rp. 1.894.610, 000.00;- (satu miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)  x 1 % (satu persen) = Rp. 18. 946.100.00;- (delapan belas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) / bulannya x 12 bulan = Rp. 227. 353. 200.00;- (dua ratus dua puluh tujuh  juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah) / Tahunnya, terhitung  dari tanggal 20 Desember 2015 hingga  lunas  pembayarannya  kepada  Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun Verzet (uitvoerbaar bij vorraad);
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:    

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak