Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2017/PN Sgi PT. BANK RAKYAT INDONESIA ASNAWI M ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2017/PN Sgi
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASNAWI M ALI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  PRIMAIR :

    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Mcnyatakan bahwa Addendum Surat Pengakuan Hutang 1 nomor 3977-01-002397-10-0 antara penggugat dengan tergugat pada hari Senin tanggal 30 September 2013 di Padang Tiji adalah sah dan berkekuatan liukum;
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT                  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 57.271.864,- (Lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) secara tunai dan sekctika;
    5. Menjatuhkan sita cksekusi dalam perkara ini vang diletakan atas:

    a.   Sertipikat Hak Milik No : 744 tanggal 02 Maret 2007   atas
    nama Asnavvi Muhammad Ali;

    b.   Asli Sertipikat Hak Milik No : 1174 tanggal 30 Desember
    2009 atas nama Asnawi Muhammad Ali;

    c.   kendaraan  roda empat dengan  bukti Buku Kepemilikan
    Kendaraan Bermotor No.D 5174604 tanggal 19 Juli 2005;

    6.   Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan
    penjualan agunan milik TERGUGATmelalui lelang atau
    secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk
    pclunasan hutang TERGUGAT;

    7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pcrhari keterlambatan pclaksanaan putusan ini;

    8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu nieskipun ada keberatan;

    9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

  2.   SUBSIDAIR

    Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak