Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor: 1107-LT-15082012-0097 tertanggal 15 Agustus 2012 atas nama NURSYAH AHMAD, serta kesalahan nama orang tua laki-laki dan nama orang tua perempuan anak pemohon didalam kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor: 477/2865/CS/2006 Tertanggal 18 Agustus 2006 Atas Nama NURUL FITRIA FAJARNA;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor: 1107-LT-15082012-0097 tertanggal 15 Agustus 2012 atas nama NURSYAH AHMAD, serta kesalahan nama orang tua laki-laki dan nama orang tua perempuan anak pemohon didalam kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor: 477/2865/CS/2006 Tertanggal 18 Agustus 2006 Atas Nama NURUL FITRIA FAJARNA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor: 1107-LT-15082012-0097 tertanggal 15 Agustus 2012 atas nama NURSYAH AHMAD, serta kutipan Akta Kelahiran Anak pemohon Nomor: 477/2865/CS/2006 Tertanggal 18 Agustus 2006 Atas Nama NURUL FITRIA FAJARNA, dan menerbitkan kutipan akta kelahiran pemohon dan Anak Pemohon yang baru, yang semula tercantum nama Pemohon NURSYAH AHMAD serta nama orang tua laki-laki dan nama orang tua perempuan Anak pemohon NURSYAH AHMAD dan ANISAH M.HARUN, adalah keliru seharusnya nama Pemohon NURSYAH, Serta nama orang tua laki-laki dan nama orang tua perempuan Anak pemohon NURSYAH, ANISAH;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|