Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Sgi MUHAMMAD ISA BIN AHMAD NURMA BINTI AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Sgi
Tanggal Surat Senin, 30 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ISA BIN AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURMA BINTI AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.380.000,00
Petitum
  1. .  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

    02.  Menyatakan  sah hubungan  hukum  antara  Penggugat dengan Tergugat  dalam

           Perjanjian pinjaman 10 ( sepuluh )  manyam Mas biasa,  dimana  Penggugat se-

           laku yang menyerahkan pinjaman  dan Tergugat  orang  yang  menerima  pinja-    

           man,  sebagaimana   yang   di  maksud  dalam  Surat  Perjanjian  tertanggal  02-  

           Januari  2017 ;

    03. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji,  karena  tidak  melu-  

          nasi  Pinjaman  kepada  Penggugat  sampai batas waktu  pada  tanggal  20 April 

          2017 tersebut ;         

    04. Menghukum Tergugat  untuk   membayar  keseluruhan  pinjaman  10 ( sepuluh )   

          manyam  pinjaman  Mas  biasa,  jika  di  kalkulasikan  pada  saat  ini  harga Mas

          biasa ± Rp 1.720.000,-  x  10 manyam = Rp 17.200.000,-  ( tujuh  belas juta dua

          ratus ribu rupiah )  kepada penggugat secara tunai dan kontan, selambat-lambat-

          nya  7  hari  setelah dibacakan putusan ;           

    05. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti rugi  Materiil dan Immateriil   ke-     

          pada  Penggugat  secara tunai dan kontan, dengan perincian  sebagai berikut :

          05. 1.  Kerugian Materiil  sebanyak  Rp  28.380.000,- (  dua puluh delapan  juta-     

                     tiga ratus  dlapan puluh ribu rupiah ) ;

          05.2.   Kerugian Immateriil sebanyak  Rp  20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).                                  

                     sebagaimana   tersebut   dalam   poin  06   posita,  selambat-lambatnya  7

                     hari  setelah di bacakan putusan  ;

    06. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa  kepada Pernggugat sebesar

           Rp 200.000,- (  dua ratus ribu rupiah )  setiap  harinya, terhitung  sejak  putusan

           dibacakan sampai dengan di penuhinya  isi putusan ini  dengan baik ;

    07.  Menyatakan menurut hukum  memberi izin  kepada  Penggugat untuk memiliki

            dan  menjadi  hak  milik  serta   memperjual  belikan  Borok  Pinjaman  yaitu

           sebuah rumah permanen seluas 6 x 5 M berserta  tanah  yang  terletak  di  Gam-

           pong  Blang  Baroh, Kec. Glumpang  Baro,  Kab.  Pidie, dengan  batas  sebagai

           berikut :        

  2.  Utara berbatas dengan  rumah Rosmanita ;
  3.  Selatan berbatas dengan  tanah kebun Pak Syamaun ;
  4.  Timur  berbatas dengan  Lorong ;
  5.   Barat berbatas dengan  rumah Idris ;     
  6.         sebagaimana  tersebut dalam Surat Perjanjian  tertanggal  02 Januari  2017  da-

            lam posita gugatan  poin 02 ;                                                                                                

    08.  Menyatakan  Putusan Pengadilan Negeri Sigli  dapat  dilaksanakan terlebih  da-

           hulu secara serta merta  ( uitvoerbaar bij vorraad ),  meskipun  ada  verzet, ban-

           ding dan kasasi ;

    09.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah di letakkan  atas  jaminan

           sebuat rumah permanen sebagai Borok sebagaimana tersebut  di poin 02 posita

           diatas ;

    10.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

    S U B S I D A I R :

    Apabilan Pengadilan berpendapat lain, maka  Penggugat bermohon  agar di berikan

    Putusan yang seadil-adilnya .-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak