Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Sgi 1.Cut Caya Rani
2.Tjut Linda Djuana
3.T. Ridwan
4.T. Yusandani
5.T. Muhammad Dani
Mahdi Abdul Manaf Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cut Caya Rani
2Tjut Linda Djuana
3T. Ridwan
4T. Yusandani
5T. Muhammad Dani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riza Rahmatillah, S.HCut Caya Rani
2Riza Rahmatillah, S.HTjut Linda Djuana
3Riza Rahmatillah, S.HT. Ridwan
4Riza Rahmatillah, S.HT. Yusandani
5Riza Rahmatillah, S.HT. Muhammad Dani
Tergugat
NoNama
1Mahdi Abdul Manaf
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum DALAM PROVISIONIL:

Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan segala aktivitas dalam areal tanah-tanah objek sengketa a quo sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

Primair

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Provisionil Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah menguasai secara tidak sah dan tanpa hak serta memakai tanah objek sengketa tanpa izin dari Para Penggugat;

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Para Penggugat;

4. Menyatakan sebidang tanah sawah Reuteuk 10 (sepuluh)  are bibit/±1500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) yang terletak di  Desa Meunasah Jurong, Kecamatan Kembang Tanjung, kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, berdasarkan Surat Keterangan Faraid Nomor: 474/315/2025/2018, Lampiran I yang telah di faraidkan menjadi milik Para Penggugat dengan batas- batas sebagai berikut:

- Sebelah timur berbatasan dengan sawah Mardiah;

- Sebelah barat berbatasan dengan Lueng/jalan raya;

- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan;

- Sebelah utara berbatasan dengan Wardiati:

adalah sah  milik  dari  Para Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat;

6. Menyatakan Sita jaminan (Conservatoir Beslagh) terhadap tanah-tanah objek adalah bernilai dan berharga serta berkekuaatan hukum;

7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

- Kerugian Hilangnya hak manfaat atas objek sengketa apabila diperhitungkan dengan harga panen sawah pertahun sesuai dengan harga pasaran padi di kecamatan kembang tanjong yaitu Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)di kalikan dengan 8 (delapan) tahun yaitu 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah):

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)  kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak  putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh  biaya  yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak