Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Sgi ANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANWAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama, tempat dan tanggal lahir pemohon pada Pasport Pemohon Nomor : P042062 atas nama ISKANDAR;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama, tempat dan tanggal lahir pemohon pada Pasport Pemohon Nomor : P042062 atas nama ISKANDAR, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigran Banda Aceh;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Imigran Banda Aceh, segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Pasport Pemohon Nomor : P042062 atas nama ISKANDAR, dan menerbitkan Pasport Pemohon yang baru yang semula tercantum nama pemohon ISKANDAR, tempat dan tanggal lahir, 05-03-1979, menjadi nama pemohon yang sebenarnya Anwar, tempat dan tanggal lahir Didoh 04-07-1977;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak