Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama, tempat dan tanggal lahir pemohon pada Pasport Pemohon Nomor : P042062 atas nama ISKANDAR;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Nama, tempat dan tanggal lahir pemohon pada Pasport Pemohon Nomor : P042062 atas nama ISKANDAR, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigran Banda Aceh;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigran Banda Aceh, segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Pasport Pemohon Nomor : P042062 atas nama ISKANDAR, dan menerbitkan Pasport Pemohon yang baru yang semula tercantum nama pemohon ISKANDAR, tempat dan tanggal lahir, 05-03-1979, menjadi nama pemohon yang sebenarnya Anwar, tempat dan tanggal lahir Didoh 04-07-1977;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|