|
C.
|
DAKWAAN
Bahwa terdakwa Iswandi Bin M. Diah pada hari senin tanggal 28 Juli 2025 dan pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gp Gp Ujong Rimba Kec Mutiara Timur Kab Pidie dan Gp Meunasah Abah Lueng Kec Bandar Baru Pidie Jaya yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu kediaman Sebagian Saksi yang dipanggil lebih dekat dengan kediaman pengadilan itu daripada tempat Pengadilan Negeri yang didaerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan ”membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB setelah saksi Ikbal Bin Ramli (berkas penuntutan terpisah) dan saksi Muhammad Fajar Bin Zulkarnaini (berkas penuntutan terpisah) mengambil sepeda motor honda Kharisma warna hitam Nomor Polisi BL 3037 PK milik saksi korban saksi korban Abdul Kabir Bin Abdurrahman kemudian saksi Ikbal menghubungi terdakwa Iswandi Bin M. Diah untuk menawarkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa Iswandi dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa Iswandi meminta waktu untuk memikirkan tawaran tersebut lalu saksi Muhammad Fajar dan saksi Ikbal menyimpan sepeda motor Kharisma tersebut di rumah saksi Ikbal yang beralamat di Gp Dayah Tanoh Kec Glumpang Tiga Kab Pidie. Lalu keesokan harinya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi Ikbal bersama dengan saksi Muhammad Fajar membawa sepeda motor Kharisma tersebut ke rumah terdakwa Iswandi yang terletak di Gp Meunasah Abah Lueng Kec Bandar Baru Pidie Jaya lalu setelah melakukan negosiasi, disepakati harga sepeda motor Kharisma tersebut sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa Iswandi bayar secara tunai kepada saksi Ikbal dan saksi Muhammad Fajar kemudian sepeda motor Kharisma warna hitam tersebut terdakwa Iswandi pergunakan sebagai alat transportasi sehari-hari;
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIB setelah saksi Muhammad Fajar Bin Zulkarnaini dan saksi Safrizal Bin Zainal Abidin (berkas penuntutan terpisah) mengambil sepeda motor Honda X 125 warna hitam nomor polisi BL 4279 PS milik saksi korban Rusli bin Harun. Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Muhammad Fajar menghubungi terdakwa Iswandi untuk menawarkan sepeda motor Honda X 125 kepada terdakwa Iswandi lalu terdakwa Iswandi mengajak saksi Muhammad Fajar untuk bertemu di pinggir jalan Gp Ujong Rimba Kec Mutiara Timur Kab Pidie lalu sesampainya dilokasi yang dimaksud, terdakwa Iswandi bertemu dengan saksi Muhammad Fajar dan saksi Safrizal kemudian terdakwa Iswandi melihat kondisi sepeda motor Honda X 125 warna hitam nomor polisi BL 4279 PS tersebut masih lengkap kap maupun bodinya kemudian disepakati harga sepeda motor tersebut sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa Iswandi bayar secara tunai;
- Bahwa perbuatan terdakwa Iswandi membeli sepeda motor Kharisma warna hitam Nomor Polisi BL 3037 PK milik saksi korban Abdul Kabir Bin Abdurrahman dan sepeda motor Honda X 125 warna hitam nomor polisi BL 4279 PS saksi korban Rusli bin Harun tanpa disertai STNK dan BPKB.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP------------------------------------
|
|