Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.T. TARMIZI, S.H
MUNAZAR Bin SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 524/L.1.11.8/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2T. TARMIZI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNAZAR Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM- 03 /L.1.11.8/Eoh.2/04/2024

 

 

A.

Identitas Terdakwa :

 

 

 

 

Nama lengkap

 

:

MUNAZAR Bin SULAIMAN

 

Tempat lahir

 

:

Pulo Loih

 

Umur/tanggal lahir

 

:

37  tahun / 28 Desember 1986

 

Jenis kelamin

 

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/ kewarg.

 

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

 

:

Gampong Pulo Loih Kec . Titue Kab. Pidie

 

Agama

 

:

Islam

 

Pekerjaan

 

:

Wiraswasta

 

Pendidikan Terakhir / NIK

 

:

MAN (Berijazah) / NIK. 1107312812860001

 

B.

Penahanan : (Terdakwa ditahan dengan tahanan Rutan)

 

 

1.

Penahanan oleh Penyidik Polri

:

19 Januari 2024  s.d. 07 Februari 2024

 

2.

3.

4.

        

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN ke I

Penahanan oleh Penuntut Umum

 

:

:

:

 

08 Februari 2024 s.d. 18 Maret 2024

19 Maret 2024 s.d. 17 April 2024

02 April 2024 s.d. 21 April 2024

 

           

C.    DAKWAAN

 

        Primair :

-----------Bahwa Terdakwa MUNAZAR Bin SULAIMAN, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.30 wib bertempat di dalam rumah tepatnya didalam kamar tidur terdakwa dan korban Alm. Ayu Sri Wahyuni Ningsih Gp. Pulo Loih Kec. Titue Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berhak maupun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,” yaitu terhadap korban Alm. Ayu Sri Wahyuni Ningsih selaku isri terdakwa, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya kehidupan rumah tangga terdakwa bersama Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) sering terjadi pertengkaran dan Sdri Ayu Sriwahyuni Ningsih (Alm) juga sudah sangat sering meminta untuk diceraikan oleh terdakwa karena terdakwa memiliki sifat yang sangat cemburuan terhadap Sdri Ayu Sriwahyuni Ningsih (Alm).

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah kediaman terdakwa menuju ke Gp. Lincah Kec. Keumala Kab. Pidie dengan tujuan untuk keperluan pribadi terdakwa, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa pulang kerumah secara diam-diam dan melihat istri terdakwa sedang melakukan Vidio Call dengan seseorang sehingga terdakwa menuduh Sdri Ayu Sriwahyuni Ningsih (Alm) berselingkuh yang saat itu terdakwa merampas HP istri terdakwa serta menghancurkannya hingga kemudian sempat cek cok adu mulut antara keduanya.

Bahwa keesokan harinya Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa menyuruh istri terdakwa Sdri Ayu Sriwahyuni Ningsih (Alm) untuk melakukan VC (video Call) dengan yang semalam istri terdakwa hubungi dan menyuruh untuk melakukan  screen  shot   (tangkap layar)   akan

 

 

tetapi Sdri  Ayu  Sriwahyuni  Ningsih  (Alm)  menolak sehingga terdakwa semakin marah, kecewa dan sakit hati serta timbul niat dalam hati terdakwa untuk menghabisi (bunuh) istrinya yang kemudian terdakwa melompat kearah istri terdakwa yang sedang duduk diatas tempat tidur serta menjatuhkannya kearah kasur yang saat itu terdakwa mencekik lehernya Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) dengan menggunakan kedua tangan terdakwa hingga Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) berteriak secara histeris dengan suara meraung-raung minta tolong yang pada saat tersebut korbanpun sudah berusaha minta tolong serta serta memohon agar terdakwa melepaskannya dengan mengatakan ”TOLONG-TOLONG, BANG MUN GUPOH LON” (TOLONG-TOLONG BANG MUN MEMUKUL SAYA) ”KAPEULHEH LOEN” (lepaskan saya).

Bahwa karena teriakan tersebut membuat terdakwa takut akan ketahuan tetangga selanjutnya tangan kanan terdakwa mengambil bantal dengan sarung bantal warna biru berbola warna merah dan meletakkan bantal tersebut di atas muka korban sementara tangan kiri terdakwa masih dalam posisi mencekik korban dan pada saat tersebut terdakwa langsung meninju muka korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa.

Bahwa terdakwa terus melanjutkan lagi mencekik korban dengan menggunakan kedua tangannya meskipun korban sudah meminta ma.af namun terdakwa masih juga mencekik leher korban  hingga korban tidak bernafas lagi dan tangan terdakwapun sudah kebas.

Bahwa pada saat terdakwa melihat istri terdakwa tidak bergerak lagi, terdakwa duduk dimuka istri terdakwa dengan menggunakan pantat terdakwa untuk terdakwa pastikan lagi Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) benar-benar sudah tidak bernyawa (meninggal).

Bahwa setelah Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) dipastikan meninggal, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar tersebut dengan cara menggendong Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) menuju kekamar tengah dan meletakkannya di sudut dinding kamar tengah berdekatan dengan dapur agar tidak terlihat oleh anak terdakwa. Lalu terdakwa kembali kekamar tidur terdakwa untuk mengambil kain selimut dan kain batik serta membawa kain tersebut ke kamar tengah untuk menutupi Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm).

Bahwa tidak berapa lama kemudian sekira pukul 15.45 Wib, terdakwa keluar dari rumah untuk membeli rokok di kedai yang berdampingan dengan rumah terdakwa dan terdakwa kembali lagi ke rumah serta menuju kekamar terdakwa untuk membuka sarung bantal yang terdapat bercak darah untuk terdakwa masukkan kedalam lobang yang terdapat didinding rumah tepatnya bagian dapur.

Bahwa sekira pukul 16.00 Wib anak terdakwa an. HAYATUN NUFUS pulang dari tempat pengajian dan sempat menanyakan pada terdakwa dimana ibunya namun oleh terdakwa menyembunyikan yang telah terdakwa perbuat dan menjawab ibunya sudah pulang ke Kuta Binjei serta meminta anak terdakwa malamnya untuk tidur dirumah Wakti (kakak sepupu terdakwa).

Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor VARIO 150 warna merah milik terdakwa menuju ke Toko Bangunan yang berada di Gp. Lingkok Kec. Titue Kab. Pidie dengan tujuan untuk membeli plastik warna hitam  dengan panjang berukuran 4 (empat) meter dan langsung memotong menjadi dua bagian dengan tujuan untuk membalut manyat korban dan setelah membeli plastik tersebut terdakwa masih sempat menuju ke Kotabakti untuk mengambil barang berupa sayur melinjo untuk terdakwa kirim ke Lhokseumawe dan tidak lama setelah semua pekerjaan terdakwa selesai, terdakwa sekira pukul 19.30 Wib pulang menuju ke rumah dan terdakwa mandi kemudian menuju ke kedai samping rumah terdakwa untuk ngopi sampai dengan pukul 22.00 Wib.

Bahwa setelah ngopi terdakwa pulang kerumah serta menuju kekamar tempat terdakwa menyimpan istri terdakwa yang sudah tidak bernyawa lagi yang seterusnya terdakwa mengangkat mayat Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) ke atas meja yang berada dikamar tengah dan terdakwa masih sempat tidur sampai dengan jam 07.00 Wib.

Bahwa sekira pagi harinya Jum’at tanggal 12 Januari 2024, terdakwa terbangun dan menuju ke kedai samping rumah terdakwa untuk sarapan dan minum kopi yang selanjutnya terdakwa kembali kerumah sekira pukul 08.00 Wib serta kembali lagi kedalam rumah menuju ke kamar belakang dengan tujuan untuk menggali kubur di kamar belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng namun tidak bisa karena lantai beton.

Bahwa sekira pukul 08.30 Wib terdakwa keluar dari rumah lagi dengan menggunakan sepeda motor VARIO 150 warna merah menuju ke Pasar Titue untuk membeli karung goni garis hijau sebanyak 3 (tiga) buah dengan tujuan untuk membungkus korban dan setelah pulang sesampai didalam kamar tengah tersebut terdakwa memasukkan korban kedalam plastik hitam dengan cara menggeser manyat Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) dengan membalik-balikkan agar bisa masuk kedalam plastik hitam yang kemudian setelah mayat masuk kedalam plastik tersebut oleh terdakwa mengikat ujungnya dengan plastik warna hitam, selanjutnya terdakwa memasukkan plastik hitam yang berisikan mayat istri terdakwa tersebut kedalam karung goni garis hijau yang telah terdakwa jahit dengan menggunakan tali rapia warna hitam dan jarum besi penjahit goni untuk menggabungkan karung tersebut agar manyat Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) muat.

 

Bahwa sekira pukul 09.00 Wib, timbul niat terdakwa untuk membuang manyat Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) namun oleh terdakwa mengurungkan niatnya dengan mencari alat penggali beton lantai dan saat itu terdakwa mendapatkan 1 ( satu) buah besi ulir bekas as becak yang ujungnya agak mengecil dan terdakwa langsung bergegas menggali dengan menggunakan obeng serta batok kelapa   (tempurung)    dengan  dibantu  selang sanyo air menggali dengan panjang lebih kurang 120 (seratus dua puluh) cm dan lebar sekira 80 (delapan puluh) cm sambil menyomprot galian yang sudah terdakwa pecahkan lantai beton dengan tujuan agar lebih mudah untuk menggali lobang dimana pada saat tersebut sambil terdakwa semprot air, terdakwa korek lobang dengan menggunakan obeng dan setelah gembur tanah pasir tersebut terdakwa angkat dengan menggunakan tangan agar tidak bersuara.

Bahwa sekira pukul 11.20 Wib terdakwa menuju kekamar tengah untuk mengambil karung goni les hijau yang berisikan manyat istri terdakwa dan membawa kekamar belakang untuk terdakwa kubur didalam lobang tersebut, namun sekira pukul 12.00 Wib, anak terdakwa pulang kerumah dan selanjutnya agar tidak diketahui oleh anak terdakwa, maka terdakwa mengambil seng warna merah untuk menutup pintuk kamar belakang dan selanjutnya terdakwa menuju kearah depan rumah untuk menjumpai anak terdakwa yang saat itu tidak membuka pintu rumah melainkan membuka pintu warung samping rumah.

Bahwa saat didalam rumah, anak terdakwa An. HAYATUN NUFUS bersama temannya An. NAYLA masuk melalui pintu warung samping rumah dengan tujuan untuk mengambil baju serta saat anak terdakwa an. HAYATUN NUFUS serta sdri NAYLA menuju ke arah belakang sempat menjenguk kearah kamar belakang yang terdakwa tutupkan menggunakan seng, terlihat olehnya karung dilobang yang selanjutnya anak terdakwa menangis dan mengatakan kalau mamaknya ada didalam lobang, namun terdakwa tetap mengelak dan membantah.

Bhawa tidak berapa lama kemudian, anak terdakwa An. HAYATUN NUFUS sambil menangis menuju ke rumah WAKTI dan saat An. HAYATUN NUFUS keluar dari rumah, terdakwa langsung menuju kekamar belakang dengan tujuan untuk menutup lobang yang sudah berisi manyat Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) dengan cara terdakwa menimpakan karung yang terdakwa tumpuk diatas lobang tersebut serta memasukkan pasir yang terdakwa gali sebelumnya kembali kedalam lobang yang terisi pecahan beton dan batu yang agak besar, kemudian terdakwa menyiram air keatas lobang tersebut agar terlihat padat.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.10 Wib, saat sdri. KAK TI dan sdri KAK DE beserta dengan anak terdakwa An. HAYATUN NUFUS dan NAYLA kerumah terdakwa dan sesampai dirumah terdakwa, sdri. KAK TI sempat mengatakan pada terdakwa ”PUE KAPUGOT SYEDARA MUTUAH, HO SI AYU” namun terdakwa menjawab ”BAHWA SIAYU SUDAH PULANG KE KUTA BINJAI” kemudian sdri. KAK TI dan sdri KAK DE bersama-sama menuju kekamar belakang untuk menjenguk namun tidak melihat ada lobang karena terdakwa membuatnya sudah rapi bekas galian tersebut.

Bahwa saat itu sdri. KAK TI dan sdri KAK DE menghubungi kakak ipar terdakwa an. MEGA dan jawabannya istri terdakwa tidak berada di Kota Binjai serta terdakwa lagi-lagi mengatakan mungkin istri terdakwa Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) berada dirumahnya an. JOEL (panggilan) di wilayah Lhokseumawe namun selanjutnya KAK TI meminta no HP SI JOEL (panggilan) dan jawaban SI JOEL  tidak ada dan beberapa saat kemudian datang Kepala Desa serta beberapa warga lainnya untuk memastikan keberadaan Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm), namun lagi-lagi saat itu terdakwa tetap mengakui tidak pernah berbuat yang macam-macam terhadap istrinya Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) dengan bersikukuh Alm. sudah menuju ke Kota Binjai.

Bahwa untuk menghindari kecurigaan yang berlebihan, terdakwa membuat alasan hendak segera pergi menjenguk anak terdakwa di Pesantren Samalanga dan setelah beberapa warga serta keluarga terdakwa pulang dari rumah terdakwa, terdakwa langsung berkemas dan mecuci baju yang bercak darah dikamar mandi serta menjemur di sumur bagian luar dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

Bahwa tidak berapa lama kemudian, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke pesantren Samalanga tetapi beberapa saat terdakwa berada di wilayah Samalanga, terdakwa menerima   chat   Wa   di grub   sekolah   anak   terdakwa   yang   isinya  ”KAK NUFUS KAMI TURUT

BERDUKA  CITA” setelah membaca chat tersebut terdakwa merasa perbuatannya telah ketahuan, lalu terdakwa menuju ke sebuah ponsel untuk membeli kartu HP lain sedangkan kartu HP yang lama terdakwa buang yang selanjutnya terdakwa menuju kearah Medan, kemudian sesampai di Lhok Seumawe, terdakwa menggadaikan sepeda motor milik terdakwa yang selanjutnya terdakwa melarikan diri ke Medan serta menuju ke Belawan.

Bahwa Aparat Kepolisian Polres Pidie yang telah mendapatkan informasi keberadaan terdakwa melakukan penangkapan serta membawa ke Polres Belawan Polda Sumut dan pada saat interogasi, terdakwa mengakui semua perbuatan yang telah terdakwa lakukan yang selanjutnya terdakwa dibawa Ke Satreskrim Polres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUNAZAR Bin SULAIMAN, mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 02/RSU.S/MED.VR/RM/I/2024 tertanggal 15 Januari 2024 dari RSUD TGK. Chik Ditiro Sigli yang ditanda-tangani oleh dr. Putri Sri Munirah sebagai dokter yang pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan mayat dibawa ke ruang jenazah RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli pada tanggal 12 Januari 2024 jam. 17.17 Wib dalam keadaan terbungkus karung serta dengan kesimpulan visum et repertum yaitu ditemukan bengkak dikepala disisi kanan, tampak memar berwarna merah gelap di telinga kanan, kelopak mata kiri, di wajah sisi kanan dan kiri, leher hingga kedua bahu dan di punggung, bengkak dan memar di wajah sisi kanan dan bibir, gigi utuh dan tampak kembung perut sedangkan Jenazah dibawa pulang.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 340 KUHPidana.

     

      Subsidair :

      ---------Bahwa Terdakwa MUNAZAR Bin SULAIMAN, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di dalam rumah tepatnya didalam kamar tidur terdakwa Gp. Pulo Loih Kec. Titue Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berhak maupun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”telah dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain,” yaitu terhadap korban Alm. Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih selaku istri terdakwa, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

Bahwa bermula kehidupan rumah tangga terdakwa MUNAZAR bin SULAIMAN bersama korban Sdri. Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) yang merupakan istri sah (ibu dari anak- anak) sering terjadi pertengkaran yang disebabkan kecemburuan terdakwa terhadap korban Sdri. Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) serta korban Sdri. Ayu Sriwahyuni Ningsih (Alm.) juga sudah sangat sering meminta untuk diceraikan oleh terdakwa.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, korban Sdri. Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) yang baru siap mandi dan hanya menggunakan baju tank top warna hitam, bra warna cream bintik ping dan celana dalam warna hitam bintik merah yang ditengahnya terdapat pita warna ping sedangkan posisi anak terdakwa An. HAYATUN NUFUS sedang makan, terdakwa dalam keadaan emosi menyuruh istri terdakwa (korban) untuk melakukan VC (video Call) dengan An. JOEL (panggilan) agar (korban) Screen shot (menangkap layar) wajah Sdra. JOEL.

Bahwa selanjutnya korban Sdri. Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) melakukan Vidio Call dengan An. JOEL dan setelah dilakukan Vidio Call, terdakwa menanyakan kenapa tidak melakukan Screen Shot (tangkap layar) dengan tujuan terdakwa kenal dengan wajah Sdr. JOEL tersebut, namun saat itu terdakwa semakin marah dan sakit hati dimana pada saat melakukan video call korban tidak melakukan sesuai dengan arahan yang terdakwa suruh.

Bahwa beberapa saat kemudian sekira pukul 14.15 Wib anak terdakwa an. HAYATUN NUFUS sudah pergi mengaji, terdakwa dengan korban Sdri. Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) ribut dan cek cok adu mulut yang saat itu korban meminta terdakwa untuk mengantar ke Beureunuen karena korban mau pulang ke kota Binjei.”

Bahwa pada saat terdakwa mendengar kata-kata tersebut, terdakwa semakin kecewa dan sakit hati dimana dalam hati terdakwa berkata ”DARI PADA ISTRI SAYA (TERDAKWA) BERJUMPA LAGI DENGAN SELINGKUHANNYA DAN DENGAN SAYA (TERDAKWA) PUN TIDAK MAU LAGI LEBIH BAIK SAYA (TERDAKWA) BUNUH AJA.”

Bahwa sekira pukul 15.00 Wib, karena terdakwa semakin sakit hati dan ingin membunuh korban Sdri. Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm), selanjutnya terdakwa melompat kearah korban dan menjatuhkan korban yang lagi duduk diatas kasur kamar  tidur  yang  kepalanya  mengarah  ke arah Timur,  langsung  mencekik  leher  korban  Ayu  Sri  Wahyuni Ningsih (Alm) dengan menggunakan kedua tangannya yang pada saat tersebut, korban sudah berusaha minta tolong serta memohon agar terdakwa melepaskannya dengan mengatakan ”TOLONG-TOLONG, BANG MUN GUPOH LON” (TOLONG-TOLONG BANG MUN MEMUKUL SAYA) ”KAPEULHEH LOEN” (lepaskan saya).

Bahwa karena teriakan tersebut membuat terdakwa takut akan ketahuan tetangga selanjutnya tangan kanan terdakwa mengangkat untuk mengambil bantal warna biru berbola warna merah dengan meletakkan bantal tersebut di atas muka korban sementara tangan kiri terdakwa masih dalam posisi mencekik korban dan pada saat tersebut terdakwa langsung meninju muka korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa.

 

 

 

Bahwa perbuatan terdakwa terus melanjutkan lagi mencekik korban tersebut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa meskipun korban sudah meminta ma.af namun terdakwa masih juga mencekik leher korban dan hingga korban tidak bernafas lagi dan tangan terdakwapun sudah kebas.

Bahwa melihat korban Alm. Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih tidak bergerak lagi, selanjutnya terdakwa mendudukkan muka korban dengan menggunakan pantat terdakwa untuk memastikan istri terdakwa tersebut betul-betul sudah meninggal.

Bahwa selanjutnya terdakwa keluar dari kamar tersebut menuju kedapur karena terdakwa merasa kehausan, setelah terdakwa minum terdakwa kembali lagi ke kamar tersebut dan memindahkan korban yang sudah tidak bernyawa lagi menuju kekamar tengah, sesampainya dikamar tengah terdakwa meletakkan korban di sudut dinding kamar tengah yang berdekatan dengan dapur dengan tujuan tidak terlihat pada anak terdakwa.

Bahwa sekira pukul 16.00 Wib anak terdakwa pulang dan terdakwa langsung menyuruh anaknya untuk menginap di rumah wawaknya an. WAKTI (panggilan) dan korban melarang anaknya untuk tidak kekamar mandi supaya anaknya tidak melewati kamar tengah.

Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa pergi menuju ke Toko Bangunan milik SAID yang berada di Gp. Lingkok Kec. Titue Kab. Pidie dengan tujuan untuk membeli plastik warna hitam dengan panjang berukuran 4 (empat) meter dan langsung memotong menjadi dua bagian dengan tujuan untuk membalut mayat korban dan pada malam harinya korban belum dibungkus dan terdakwa juga tidur bersama manyat korban.

Bahwa sekira pukul sekira pukul 08.30 Wib pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 terdakwa bangun dan keluar dari rumah menuju ke Pasar Titue tepat kekedai Sdra. BAKHTIAR untuk membeli karung Goni Garis Hijau sebanyak 3 (tiga) buah dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), setelah membeli karung tersebut selanjutnya terdakwa kembali lagi kerumah langsung menuju kekamar tengah dengan tujuan untuk membungkus mayat korban, setelah terdakwa membungkus mayat korban terdakwa berniat untuk membuang mayat korban ke wilayah Lhok Seumawe agar menghilangkan jejak dan tertuju bahwa pelaku pembunuhan adalah Sdr. Joel, namun terdakwa mengurungkan niatnya.

Bahwa kemudian terdakwa menggali lobang di kamar belakang untuk mengubur mayat korban yang telah terbungkus dengan pelastik dan karung goni les hijau, setelah terdakwa mengubur korban terdakwa langsung melarikan ke Belawan Sumatera Utara yang sebelumnya terdakwa juga sempat menjenguk anaknya di Dayan Ummul Aiman Samalanga Kab. Bireuen.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 18 Januari 2024 Sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di Pasar Pelabuban Belawan, Medan Belawan Kota Medan Sumatera Utara terdakwa di tangkap dan di amankan yang selanjutnya dibawa Ke Satreskrim Polres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut.-----------

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUNAZAR Bin SULAIMAN, mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 02/RSU.S/MED.VR/RM/I/2024 tertanggal 15 Januari 2024 dari RSUD TGK. Chik Ditiro Sigli yang ditanda-tangani oleh dr. Putri Sri Munirah sebagai dokter yang pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan mayat dibawa ke ruang jenazah RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli pada tanggal 12 Januari 2024 jam. 17.17 Wib dalam keadaan terbungkus karung serta dengan kesimpulan visum et repertum yaitu ditemukan bengkak dikepala disisi kanan, tampak memar berwarna merah gelap di telinga kanan, kelopak mata kiri, di wajah sisi kanan dan kiri, leher hingga kedua bahu dan di punggung, bengkak dan memar di wajah sisi kanan dan bibir, gigi utuh dan tampak kembung perut sedangkan Jenazah dibawa pulang.

 

         -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

 

      Lebih Subsidair :

      ---------Bahwa Terdakwa MUNAZAR Bin SULAIMAN, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di dalam rumah tepatnya didalam kamar tidur terdakwa Gp. Pulo Loih Kec. Titue Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berhak maupun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian,” yaitu terhadap korban Alm. Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih selaku istri terdakwa, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

 

 

 

Bahwa bermula kehidupan rumah tangga terdakwa MUNAZAR bin SULAIMAN bersama korban Sdri. Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) yang merupakan istri sah (ibu dari anak- anak) sering terjadi pertengkaran yang disebabkan kecemburuan terdakwa terhadap korban Sdri. Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) serta korban Sdri. Ayu Sriwahyuni Ningsih (Alm.) juga sudah sangat sering meminta untuk diceraikan oleh terdakwa.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, korban Sdri. Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) yang baru siap mandi dan hanya menggunakan baju tank top warna hitam, bra warna cream bintik ping dan celana dalam warna hitam bintik merah yang ditengahnya terdapat pita warna ping sedangkan posisi anak terdakwa An. HAYATUN NUFUS sedang makan, terdakwa dalam keadaan emosi menyuruh istri terdakwa (korban) untuk melakukan VC (video Call) dengan An. JOEL (panggilan) agar (korban) Screen shot (menangkap layar) wajah Sdra. JOEL.

Bahwa selanjutnya korban Sdri. Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) melakukan Vidio Call dengan An. JOEL dan setelah dilakukan Vidio Call, terdakwa menanyakan kenapa tidak melakukan Screen Shot (tangkap layar) dengan tujuan terdakwa kenal dengan wajah Sdr. JOEL tersebut, namun saat itu terdakwa semakin marah dan sakit hati dimana pada saat melakukan video call korban tidak melakukan sesuai dengan arahan yang terdakwa suruh.

Bahwa beberapa saat kemudian sekira pukul 14.15 Wib anak terdakwa an. HAYATUN NUFUS sudah pergi mengaji, terdakwa dengan korban Sdri. Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm) ribut dan cek cok adu mulut yang saat itu korban meminta terdakwa untuk mengantar ke Beureunuen karena korban mau pulang ke kota Binjei.”

Bahwa pada saat terdakwa mendengar kata-kata tersebut, terdakwa semakin kecewa dan sakit hati dimana dalam hati terdakwa berkata ”DARI PADA ISTRI SAYA (TERDAKWA) BERJUMPA LAGI DENGAN SELINGKUHANNYA DAN DENGAN SAYA (TERDAKWA) PUN TIDAK MAU LAGI LEBIH BAIK SAYA (TERDAKWA) BUNUH AJA.”

Bahwa sekira pukul 15.00 Wib, karena terdakwa semakin sakit hati dan ingin membunuh korban Sdri. Ayu Sri Wahyuni Ningsih (Alm), selanjutnya terdakwa melompat kearah korban dan menjatuhkan korban yang lagi duduk diatas kasur kamar  tidur  yang  kepalanya  mengarah  ke arah Timur,  langsung  mencekik  leher  korban  Ayu  Sri  Wahyuni Ningsih (Alm) dengan menggunakan kedua tangannya yang pada saat tersebut, korban sudah berusaha minta tolong serta memohon agar terdakwa melepaskannya dengan mengatakan ”TOLONG-TOLONG, BANG MUN GUPOH LON” (TOLONG-TOLONG BANG MUN MEMUKUL SAYA) ”KAPEULHEH LOEN” (lepaskan saya).

Bahwa karena teriakan tersebut membuat terdakwa takut akan ketahuan tetangga selanjutnya tangan kanan terdakwa mengangkat untuk mengambil bantal warna biru berbola warna merah dengan meletakkan bantal tersebut di atas muka korban sementara tangan kiri terdakwa masih dalam posisi mencekik korban dan pada saat tersebut terdakwa langsung meninju muka korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa terus melanjutkan lagi mencekik korban tersebut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa meskipun korban sudah meminta ma.af namun terdakwa masih juga mencekik leher korban dan hingga korban tidak bernafas lagi dan tangan terdakwapun sudah kebas.

Bahwa melihat korban Alm. Sdri Ayu Sri Wahyuni Ningsih tidak bergerak lagi, selanjutnya terdakwa mendudukkan muka korban dengan menggunakan pantat terdakwa untuk memastikan istri terdakwa tersebut betul-betul sudah meninggal.

Bahwa selanjutnya terdakwa keluar dari kamar tersebut menuju kedapur karena terdakwa merasa kehausan, setelah terdakwa minum terdakwa kembali lagi ke kamar tersebut dan memindahkan korban yang sudah tidak bernyawa lagi menuju kekamar tengah, sesampainya dikamar tengah terdakwa meletakkan korban di sudut dinding kamar tengah yang berdekatan dengan dapur dengan tujuan tidak terlihat pada anak terdakwa.

Bahwa sekira pukul 16.00 Wib anak terdakwa pulang dan terdakwa langsung menyuruh anaknya untuk menginap di rumah wawaknya an. WAKTI (panggilan) dan korban melarang anaknya untuk tidak kekamar mandi supaya anaknya tidak melewati kamar tengah.

Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa pergi menuju ke Toko Bangunan milik SAID yang berada di Gp. Lingkok Kec. Titue Kab. Pidie dengan tujuan untuk membeli plastik warna hitam dengan panjang berukuran 4 (empat) meter dan langsung memotong menjadi dua bagian dengan tujuan untuk membalut mayat korban dan pada malam harinya korban belum dibungkus dan terdakwa juga tidur bersama manyat korban.

 

 

 

 

Bahwa sekira pukul sekira pukul 08.30 Wib pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 terdakwa bangun dan keluar dari rumah menuju ke Pasar Titue tepat kekedai Sdra. BAKHTIAR untuk membeli karung Goni Garis Hijau sebanyak 3 (tiga) buah dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), setelah membeli karung tersebut selanjutnya terdakwa kembali lagi kerumah langsung menuju kekamar tengah dengan tujuan untuk membungkus mayat korban, setelah terdakwa membungkus mayat korban terdakwa berniat untuk membuang mayat korban ke wilayah Lhok Seumawe agar menghilangkan jejak dan tertuju bahwa pelaku pembunuhan adalah Sdr. Joel, namun terdakwa mengurungkan niatnya.

Bahwa kemudian terdakwa menggali lobang di kamar belakang untuk mengubur mayat korban yang telah terbungkus dengan pelastik dan karung goni les hijau, setelah terdakwa mengubur korban terdakwa langsung melarikan ke Belawan Sumatera Utara yang sebelumnya terdakwa juga sempat menjenguk anaknya di Dayan Ummul Aiman Samalanga Kab. Bireuen.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 18 Januari 2024 Sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di Pasar Pelabuban Belawan, Medan Belawan Kota Medan Sumatera Utara terdakwa di tangkap dan di amankan yang selanjutnya dibawa Ke Satreskrim Polres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut.-----------

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUNAZAR Bin SULAIMAN, mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 02/RSU.S/MED.VR/RM/I/2024 tertanggal 15 Januari 2024 dari RSUD TGK. Chik Ditiro Sigli yang ditanda-tangani oleh dr. Putri Sri Munirah sebagai dokter yang pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan mayat dibawa ke ruang jenazah RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli pada tanggal 12 Januari 2024 jam. 17.17 Wib dalam keadaan terbungkus karung serta dengan kesimpulan visum et repertum yaitu ditemukan bengkak dikepala disisi kanan, tampak memar berwarna merah gelap di telinga kanan, kelopak mata kiri, di wajah sisi kanan dan kiri, leher hingga kedua bahu dan di punggung, bengkak dan memar di wajah sisi kanan dan bibir, gigi utuh dan tampak kembung perut sedangkan Jenazah dibawa pulang.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 356 ke-1 KUHPidana.

 

                 Kotabakti, 02 April 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 T. TARMIZI, SH

 JAKSA MADYA

NIP. 19770624 199803 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya