Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Sgi | 1.Cut Caya Rani 2.Tjut Linda Djuana 3.T. Ridwan 4.T. Yusandani 5.T. Muhammad Dani |
1.M. Daud Abdullah 2.Helmi Daud 3.Zul Bin Katiban |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Sgi | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan segala aktivitas dalam areal tanah-tanah objek sengketa a quo sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); Primair 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Provisionil Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah menguasai secara tidak sah dan tanpa hak serta memakai tanah objek sengketa tanpa izin dari Para Penggugat; 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Para Penggugat; 4. Menyatakan bidang-bidang tanah tersebut dibawah ini yaitu: 4.1. sebidang tanah sawah Keude Kelayu seluas 2 (dua) Naleh bibit/±5000 M2 (lima ribu meter persegi), yang terletak di Desa Meunasah Jurong, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dengan batas- batas sebagai berikut: - Sebelah timur berbatasan dengan Sawah Wardiati; - Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Usman; - Sebelah selatan berbatasan dengan Sawah Sagub; - Sebelah utara berbatasan dengan tanah Wardiati: Sesuai dengan Surat Keterangan Faraid Nomor: 474/315/2025/2018, lampiran III; 4.2. sebidang tanah sawah seluas 14 (empat belas) are bibit/±2.100 M2 (dua ribu seratus meter persegi), yang terletak di Gampong Arusan, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dengan batas- batas sebagai berikut: - Sebelah timur berbatasan dengan Sawah Wardiati; - Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Usman; - Sebelah selatan berbatasan dengan Sawah Sagub; - Sebelah utara berbatasan dengan tanah Wardiati: Sesuai dengan Surat Keterangan Faraid Nomor: 474/315/2025/2018,lampiran I; 4.3. sebidang tanah Kebun Pante seluas 3.367 M2 (tiga ribu tiga ratus enam puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Desa Meunasah Jurong, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dengan batas- batas sebagai berikut: - Sebelah timur berbatasan dengan Sawah Wardiati; - Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Usman; - Sebelah selatan berbatasan dengan Sawah Sagub; - Sebelah utara berbatasan dengan tanah Wardiati: Sesuai dengan Surat Keterangan Faraid Nomor: 474/315/2025/2018 pada lampiran II; 4.4. sebidang tanah Sawah Gading seluas 2.500 M2, (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Meunasah Jareng, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dengan batas- batas sebagai berikut: - Sebelah timur berbatasan dengan Sawah Wardiati; - Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Usman; - Sebelah selatan berbatasan dengan Sawah Sagub; - Sebelah utara berbatasan dengan tanah Wardiati: berdasarkan Surat Keterangan Faraid Nomor: 474/315/2025/2018, tanggal 31 Desember 2018, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie, Kecamatan Simpang Tiga, Gampong Meunasah Lhee adalah sah milik dari Para Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat; 6. Menyatakan Sita jaminan (Conservatoir Beslagh) terhadap tanah-tanah objek adalah bernilai dan berharga serta berkekuaatan hukum; 7. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 484.000.000 (empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) dapat dirincikan sebagai berikut: 7.1. Hilanggnya hak manfaat atas objek sengketa pada angka 2 poin 2.1, 2.2, dan 2.3 apabila diperhitungkan dengan harga panen sawah pertahun sesuai harga pasaran padi di Kecamatan Kembang Tanjong yaitu: - objek sengketa pada angka 2 poin 2.1 Rp. 33.000.000,-(tiga puluh tiga juta rupiah) per tahun dikalikan 8 tahun (dihitung sejak dikuasai oleh Para Tergugat dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2023) adalah sebesar Rp. 264.000.000,-(dua ratus enam puluh empat juta rupiah); - objek sengketa pada angka 2 poin 2.2 Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah) per tahun dikalikan 8 tahun (dihitung sejak dikuasai oleh Tergugat II dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2023) adalah sebesar Rp. 88.000.000,-(delapan puluh delapan juta rupiah); - objek sengketa pada angka 2 poin 2.4 Rp. 16.500.000,-(enam belas juta lima ratus ribu rupiah) per tahun dikalikan 8 tahun (dihitung sejak dikuasai oleh Tergugat I dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2023) adalah sebesar Rp. 132.000.000,-(seratus tiga puluh dua juta rupiah); 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau: SUBSIDAIR: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |