Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.Bth/2022/PN Sgi | 1.Sankot Binti Hasan 2.Sumarni Binti Tgk Mat Syam |
1.Silvia Masyithah Binti T. Umar Abdi 2.Teuku Mahlil Syahputra Bin T. Umar Abdi 3.Teuku Muhammad Khadafi Bin T. Umar Abdi 4.Cut Makhriza Ulfa Binti T. Umar Abdi 5.Teuku Saiful Khairi Bin T. Umar Abdi 6.Hj. Ernita (Isteri T.Umar) 7.Hj. Nuraini binti Tgk Amin 8.M. Adami Bin Tgk. Mat Syam |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Okt. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Bth/2022/PN Sgi | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Okt. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan perlawanan dari para pelawan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan pelawan adalah para pelawan yang baik. 3. Menyatakan sah penguasaan tanah objek perkara oleh Almh. Nyak Putih binti Raja, oleh Tgk. Mat Syam, oleh para pelawan tanpa putus - putus selama 46 tahun sejak tahun 1976. 4. Menyatakan sah para pelawan menguasai atau memiliki objek perkara, berdasarkan penguasaan selama 46 (empat puluh enam) tahun. 5. Menyatakan sah para pelawan menguasai atau memiliki tanah objek perkara berdasarkan perbuatan hukum pemberian / hibbah antara pemberi Nyak Akob bin Tgk. Manyak kepada Nyak Putih binti Raja, pada tanggal 14 Februari 1976. 6. Menyatakan sah menurut hukum tanah objek perkara merupakan boedel warisan dari tirkah Alm. Nyak Putih binti Raja yang belum difaraidh, yang terletak di Meunasah Babah Jurong Kemukiman Andeue Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, seluas 1 (satu) Hektar lebih yang berbatas sebelah : - Utara : Kebun Abdullah Mit (sekarang : Tanah Cut Din, Kuburan, Abdullah Mud) 120 Meter. - Selatan : Kebun Haji Ibrahim (sekarang : Gang / Lorong, tanah Yusuf, Hasan) 120 Meter. - Barat : Kebun T. Agam Ubit (sekarang : tanah T. Luthan) 99 Meter. - Timur : Kebun Pr. Aji Gade dan K. Leman (sekarang : Jalan) 99 Meter. 7. Menghukum para terlawan atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa tersebut untuk menyerahkan kepada pelawan dalam keadaan kosong tanpa syarat dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan. 8. Menyatakan perbuatan ayah terlawan 1 s/d 5 dan terlawan 6 (penggugat 1 dan penggugat 2 semula) mengajukan gugatan sengketa hak milik nomor 01 / Pdt. G / 2010 / PN - Sgi atas objek perkara milik pelawan tanpa mengikutsertakan para pelawan sebagai pihak sebelumnya, adalah perbuatan melawan hukum. 9. Mengangkat sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sigli pada tanggal 15 Maret 2022. 10. Menghukum para terlawan untuk tunduk dan taat atas putusan ini. 11. Menghukum para terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 12. Apabila Majelis Hakim berbeda pendapat dengan pelawan, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |