Dakwaan |
- Berdasarkan keterangan para saksi – saksi dan Alat Bukti, Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa Tersangka HAMIDAH Binti USMAN bersama Tersangka HABSAH Binti USMAN serta Tersangka SAMSIDAR Binti USMAN telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana telah melakukan tindak pidana Pengrusakan Secara Bersama - sama, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 406 KUHPidana.
- Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatan Tersangka, maka oleh Karena itu Tersangka Tersangka HAMIDAH Binti USMAN bersama Tersangka HABSAH Binti USMAN serta Tersangka SAMSIDAR Binti USMAN layak untuk di Persidangkan di Pengadilan Negeri Sigli.
|