| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tempat dan Tanggal Lahir pada Kutipan Akta Kematian Suami Pemohon Nomor : 1107-KM-07092021-0005, tertanggal 07 September 2021 atas nama USMAN YUSUF;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tempat dan Tanggal Lahir pada Kutipan Akta Kematian Suami Pemohon Nomor : 1107-KM-07092021-0005, tertanggal 07 September 2021 atas nama USMAN YUSUF, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Tempat dan Tanggal Lahir Suami Pemohon pada Kutipan Akta Kematian Suami Pemohon Nomor : 1107-KM-07092021-0005, tertanggal 07 September 2021 atas nama USMAN YUSUF, dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian Suami Pemohon yang baru yang semula tercantum Tempat dan Tanggal Lahir Suami Pemohon GUMPUENG, 30 Desember 1962 menjadi Tempat dan Tanggal Lahir Suami Pemohon yang sebenarnya KEUNIRE, 05 Juni 1962;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|