|
C.
|
DAKWAAN
Pertama
----- Bahwa terdakwa KHAIDIR BIN RAJUDDIN pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Gampong Dayah Andeu Kec. Mila, Kec. Pidie, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 1,06 (satu koma nol enam) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------
----- Bahwa awalnya Pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa yang sedang berada di warung kopi Gampong Kuliu Kec. Mila, Kab. Pidie ditelpon oleh Sdra. MAHYAR (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa akan ditanyakan kepada teman terdakwa lebih dulu, selanjutnya Terdakwa menelpon Sdra. FEBRI (DPO) untuk menanyakan dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan Sdra. FEBRI (DPO) menyanggupi, dan setelah berbincang Sdra. FEBRI (DPO) Terdakwa menyuruh Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di rumah Sdra. FEBRI (DPO). Kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. MAHYAR (DPO) bahwa narkotika jenis sabu yang di pesan sudah ada dan menyuruh Sdra. MAHYAR (DPO) untuk menunggu Terdakwa di warung kopi Gampong Kulu, Kec. Mila, Kab. Pidie. Sekira Pukul 20.30 Terdakwa datang ke rumah Sdra. FEBRI yang beralamat di Gampong Dayah Andeu Kec. Mila, Kec. Pidie dengan menggunakan jasa RBT, setibanya di depan rumah Sdra. FEBRI, Sdra. FEBRI datang mendatangi Terdakwa dan menanyakan uang pembelian narkotika jenis sabu yang dijawab oleh Terdakwa bahwa uang pembelian sabu belum ada dan akan Terdakwa berikan kepada Sdra. FEBRI setelah narkotika jenis sabu sudah diterima oleh pembeli yang merupakan kawan Terdakwa, dan dari transaksi tersebut Terdakwa tidak mengambil keuntungan. Kemudian Sdra. FEBRI menyetujui dan mengatakan bahwa dari uang penjualan narkotika tersebut, Terdakwa hanya perlu memberikan uang senilai Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdra. FEBRI dan Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa. Setelah itu Sdra. FEBRI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada Terdakwa yang Terdakwa terima dengan tangan kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke Gampong Kulu Kec. Mila, Kab. Pidie menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih milik Sdra. FEBRI. Kemudian pada pukul 21.00 WIB, Terdakwa sampai di depan warung kopi di Gampong Kulu Kec. Mila, Kab. Pidie bertemu dengan Sdra. MAHYAR (DPO) yang sudah menunggu Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada Sdra. MAHYAR, tiba-tiba datang pihak Kepolisian dari sat narkoba Polres Pidie dan selanjutnya Terdakwa langsung diamankan sedangkan Sdra. MAHYAR berhasil melarika diri dan Pihak Kepolisian ada menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di atas tanah tepatnya disamping Terdakwa, dan barang bukti lain ditemukan berupa 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, No. Rangka : MH1JF5139CK528812, No Mesin : F51E3501578, Nopol: BL 3826 PAH, Warna Putih., selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut---
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 5911/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani Hendri Ginting S.Si., M.Si dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik Terdakwa KHAIDIR BIN RAJUDDIN berupa 1(satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,06 (satu koma nol enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 058/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 16 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa KHAIDIR BIN RAJUDDIN berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 1,06 (satu koma nol enam) gram.---
----- Bahwa terdakwa KHAIDIR BIN RAJUDDIN tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman---
---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa terdakwa KHAIDIR BIN RAJUDDIN pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 bertempat di depan Warung Kopi tepatnya di Pinggir Jalan Gampong Kulu Kec. Mila Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 1,06 (satu koma nol enam) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------
----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB pihak satresnarkoba Polres Pidie mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Seputaran Gampong Kulu, Kec. Mila, Kab. Pidie sedang berlangsung tindak pidana narkotika selanjutnya saksi Ibnu Aqil dan saksi Muhammad fazil serta anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Pihak Kepolisian melihat Terdakwa dan Sdra. MAHYAR berdiri di pinggir jalan Gampong Kulu tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan dan atas kecurigaan tersebut Polisi menghampiri Terdakwa dan Sdra. MAHYAR, dan ketika Pihak Kepolisian menghampiri, Sdra. MAHYAR langsung melarikan diri sedangkan Terdakwa langsung diamankan lalu ditemukan barang bukti 1 (satu paket) narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di atas tanah tepatnya samping Terdakwa KHAIDIR BIN RAJUDDIN, selain barang barang bukti narkotika jenis sabu barang bukti lain yang ditemukan berupa 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, No. Rangka : MH1JF5139CK528812, No Mesin : F51E3501578, Nopol: BL 3826 PAH, Warna Putih, Kemudian Terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkoyika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa. selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.-----
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 5911/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani Hendri Ginting S.Si., M.Si dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh An Kabidlabfor Polda Sumatera Utara Wakabid apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik Terdakwa KHAIDIR BIN RAJUDDIN berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,06 (satu koma nol enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
----- Bahwa berdasarkan berita acara taksiran Nomor: 058/JL.14.60035/2025 oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 16 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa KHAIDIR BIN RAJUDDIN berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 1,06 (satu koma nol enam) gram.---
--- Bahwa perbuatan terdakwa KHAIDIR BIN RAJUDDIN yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.---
------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------
|
|