Petitum |
- Mengabulkan permohonan, pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tahun kelahiran pemohon dalam KTP dan KK dari tahun 1991 menjadi tahun 1990, sesuai dengan tahun kelahiran pemohon yang tertulis pada Ijazah dan Akte kelahiran pemohon;-
- Memberi izin kepada pemohon untuk merubah kesalahan penulisan nama ibu pemohon dalam akte kelahiran pemohon yaitu Ibu Yusniati menjadi Ibu Nurhayati;-
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie, untuk merubah dan memperbaiki kesalahan penulisan Tahun kelahiran Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu keluarga dari tahun 1991 menjadi 1990 serta serta merubah dan memperbaiki kesalahan nama ibu pemohon dalam akte Kelahiran Pemohon dari Ibu Yusniati menjadi Ibu Nurhayati;-
- Membebankan kepada pemohon segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-
Subsider:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadiladilnya;- |