Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Sgi NURDIN BIN ISMAIL 1.ABU BAKAR UMAR
2.PUTEH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat 9/Pdt.G/2025/PN Sgi
Penggugat
NoNama
1NURDIN BIN ISMAIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMSAR, SHNURDIN BIN ISMAIL
Tergugat
NoNama
1ABU BAKAR UMAR
2PUTEH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FAUZI ABU BAKARABU BAKAR UMAR
2FAUZI ABU BAKARPUTEH
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH R.I CQ MENTERI DALAM NEGERI CQ GUBERNUR PROFINSI ACEH CQ CAMAT KECAMATAN BATE, CQ KEUCHKI GAMPONG GLUMPANG LHEE, KECAMATAN BATEE, KABUPATEN PIDIE
2DARWIS BIN KHALIDIN SYAMAUN
3MISWAR BIN KHALIDIN SYAMAUN
4SALAWATI BINTI KHALIDIN SYAMAUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;-

2. Menyatakan sah secara hukum gadai  antara penggugat dan Para Tergugat  tarhadap tebet ikan milik  para tergugat yang terletak   terletak di gampong Glumpang Lhee, dengan batas batas :

  • Utara berbatas dengan tebet ikan Usman Hamzah/Ismail Rasyid
  • Selatan berbatas dengan tebet ikan Nurdin Uman dan tanah kuburan
  • Timur berbatas dengan Jalan Umum
  • Barat berbatas dengan saluran air/ Lhung  ie

12. Menyatakan sah secara hukum hukum penggugat mengadaikan / mengalihkan objek gadai kepada  Khalidin Syamaun, ayah turut tergugat II, III, dan Turut Tergugat IV, Menyatakan sah secara hukum surat keterangan alih gadai tertanggal 27 April 2003, antara penggugat dan  alm Kahlidin Syamaun ayah turut tergugat II, III, dan Turut Tergugat IV,

3.Menghukum  para Tergugat untuk mengembalikan  20 manyam emas murni kepada penggugat sebagai tebusan terhadap objek gadai yang saat ini di telah di kembalikan pengusaannya oleh turut tergugat II, III, dan Turut Tergugat IV,  kepada penggugat;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat, akibat para tergugat tidak membayar tembusan gadai, sebanyak 20 Manyam emas, penngugat telah mengalami kerugian jika dihiting dengan uang Rp permanyam emas harganya  sebesar Rp. 5.700.000 x 20 manyam  =  Rp. 114.000.000; seratus empat belas juta rupiah, secara cas dan kontan;-

Kerugian immateril, para tergugat telah menuduh penggugat telah, melapor penggugat ke Polres , dengan tuduhan telah menyeobot, tanah tambak ikan milik para tergugat, serta telah mengelapkan dan menipu para tergugat, sehingga nama baik penggugat telah tercemar, sehingga kerugian secara imateril yang penggugat alami jika di nilai dengan uang, di taksir sekitar Rp.500.000.000;- ( lima ratus Juta rupiah );-  

5. Menghukum  Para Tergugat  dan turut tergugat secara tanggung Renteng untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak