Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2025/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.SARA YULIS, S.H
IRWANDANI Bin SOFYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 155/Pid.B/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1717/L.1.11.8/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2SARA YULIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANDANI Bin SOFYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                 

SURAT DAKWAAN

NO REG PERK : PDM-37/L.1.11.8/Eoh.2/11/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

Irwandani Bin Sofyan

NIK

:

110614081290001

Tempat Lahir

:

Saree

Umur/Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 08 Desember 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp. Suka Mulya Kec Lembah Seulawah Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

Pada tanggal 26 September 2025

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 26 September 2025 s/d 15 Oktober 2025

Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d 24 November 2025

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 24 November 2025 s/d 13 Desember 2025

 

 

C.

DAKWAAN

Bahwa terdakwa Irwandani Bin Sofyan pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 pada suatu dalam bulan Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gp Suka Mulya Kec Lemabah Seulawah Kab Aceh Besar yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu kediaman Sebagian Saksi yang dipanggil lebih dekat dengan kediaman pengadilan itu daripada tempat Pengadilan Negeri yang didaerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan ”membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2025 setelah mengambil sepeda motor N-MAX warna hitam dengan nomor polisi BL 4271 PBD tanpa seizin saksi korban Abdul Kabir Bin Abdurrahman selaku pemiliknya lalu pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 saksi Muhammad Fajar Bin Zulkarnaini (berkas penuntutan terpisah) menyuruh kepada saksi Ikbal Bin Ramli (berkas penuntutan terpisah) untuk menjualkan sepeda motor N-MAX tersebut. Selanjutnya saksi Ikbal menghubungi temannya yang berada di Malaysia yaitu sdr Mus lalu menawarkan sepeda motor N-MAX kepada sdr Mus lalu saksi Ikbal menjelaskan sepeda motor tersebut masih dalam kredit kemudian sdr Mus mengabari terdakwa Irwandani Bin Sofyan bahwa saksi Ikbal akan menjual sepeda motor N-MAX. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB saksi Ikbal menghubungi terdakwa Irwandani lalu menyampaikan dirinya Adalah teman sdr Mus dan akan menjual sepeda motor N-MAX kepada terdakwa Irwandani lalu terdakwa Irwandani menyuruh saksi Ikbal untuk mengantarkan sepeda motor N-MAX tersebut ke rumah makan Cek Bob yang beralamat di Gp Suka Mulya Kec Lembah Seulawah Kab Aceh Besar, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB saksi Ikbal bertemu dengan terdakwa Irwandani dengan mengendarai sepeda motor N-MAX warna hitam dengan nomor polisi BL 4271 PBD lalu disepakati harga sepeda motor N-MAX tersebut adalah sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa Irwandani membayar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisa Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa Irwandani bayar beberapa hari kemudian.

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP------------------------------------

 

 

 

Kotabakti, 24 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 

 

SARA YULIS, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199309232020121014

       

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya