| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 477/1896/Ist/CS/1996, tertanggal 28 November 1996 atas nama MUHAMMAD;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 477/1896/Ist/CS/1996, tertanggal 28 November 1996 atas nama MUHAMMAD, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/1896/Ist/CS/1996, tertanggal 28 November 1996 atas nama MUHAMMAD, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon M. KASIM adalah keliru, seharusnya Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon yang sebenarnya adalah KASEM;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|