Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2025/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.SARA YULIS, S.H
1.MAIMUN Bin M. KAOY
2.SAFARIANA Binti M. YUNUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1436/L.1.11.8/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2SARA YULIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAIMUN Bin M. KAOY[Penahanan]
2SAFARIANA Binti M. YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM-26/L.1.11.8/Eku.2/10/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa I
Nama Terdakwa         : Safariana Binti M. Yunus
Nomor Identitas           : 1107174103750001
Tempat Lahir                : Riweuk
Umur/Tanggal Lahir     : 39 Tahun / 01 Maret 1976
Jenis Kelamin               : Perempuan Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal           : Gp. Riweuk Kec. Sakti Kab. Pidie
A g a m a                     : Islam
Pekerjaan                    : Petani
Pendidikan Terakhir    : SMA (Tamat)
Terdakwa II
Nama Terdakwa        : Maimun Bin M. Kaoy
Nomor Identitas         : 1107172712890001
Tempat Lahir              : Bucue
Umur/Tanggal Lahir   : 36 Tahun / 27 Desember 1989
Jenis Kelamin             : Laki-Laki

Kebangsaan              : Indonesia
Tempat Tinggal         : Gp. Bucue Kec. Sakti Kab. Pidie
A g a m a                  : Islam
Pekerjaan                  : Wiraswasta
Pendidikan Terakhir  : SMA (Tamat)

B. PENAHANAN
Penyidik : Tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan
C. DAKWAAN
Tunggal
------ Bahwa Terdakwa I Safariana Binti M. Yunus bersama dengan Terdakwa II Maimun Bin M. Kaoy pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gp Sukon Mesjid Kec Glumpang Tiga Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan suatu tindak pidana ekonomi tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK dan pupuk urea, dimana pihak lain sebagai produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai
berikut :-----
?
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB pihak satreskrim Polres Pidie mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat 1 (satu) unit mobil jenis L-300 Pick Up yang melintas dari arah Kec Sakti Kab Pidie menuju ke arah Kab Bireun yang mengangkut pupuk bersubsidi kemudian saksi Rizki Fajril Hady dan saksi Haris Munandar Harahap serta anggota satreskrim lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib melintas 1 (satu) Unit Mobil barang jenis Pick Up COLT L300 PU FB(4X2) M/T Warna Hitam dengan Nopol BL 8472 PB, Noka : MHMLOPU397K004092, Nosin : 4D56CC76423, dengan muatan berat yang ditutupi dengan terpal warna silver di Jalan Banda Aceh Medan tepatnya di Gp Sukon Mesjid Kec Glumpang Tiga Kab. Pidie kemudian pihak kepolisian memberhentikan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa II Maimun Bin M. Kaoy bersama dengan Terdakwa I Safariana Binti M. Yunus selanjutnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut lalu ditemukan pupuk subsidi jenis urea sebanyak 50 (lima puluh) karung/sak yang diakui oleh terdakwa I Safariana dan terdakwa II Maimun milik para terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari saksi Abdul Hadi Bin Abdul Kadir dengan harga Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per karung / sak dan akan dijual kembali seharga Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa I Safariana dan terdakwa II Maimun dibawa ke Polres Pidie karena tidak dapat memperlihatkan surat perizinan pupuk subsidi jenis urea yang ditemukan oleh pihak kepolisian;
?
Bahwa Terdakwa I Safariana Binti M. Yunus dan Terdakwa II Maimun Bin M. Kaoy bukan produsen, distributor maupun pengecer yang dibolehkan untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara bebas kepada masyarakat umum tanpa memiliki Surat Kuasa dari Kelompok Tani dan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang dikeluarkan oleh pihak distributor;
?
Bahwa Terdakwa I Safariana Binti M. Yunus dan Terdakwa II Maimun Bin M. Kaoy tidak terdaftar dalam kelompok tani dan Rencana Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) diwilayah manapun
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan Pasal 4 Ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Perundang - Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang - Barang dalam Pengawasan dan Pasal 6 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Pasal 59 Jo Pasal 49 Ayat 4 Jo Pasal 29 Ayat 2 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------
Kotabakti, 03 Oktober 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
SARA YULIS, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 199309232020121014

Pihak Dipublikasikan Ya