Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2023/PN Sgi | 1.Saifuddin Muhammad Nur 2.Munizar |
1.Devinsyah Nasution, S.H 2.Nyonya Mulyani 3.Ovrizal |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Nov. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2023/PN Sgi | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Nov. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI: 1. Mengabulkan permohonan Penggugat I dan Penggugat II (Para Penggugat) dalam provisi; 2. Memerintahkan meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jl. Sigli kembang tanjung, Gp. Blang paseh, dusun Semadi, No. 33 Kec. Kota Sigli, Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan : Lorong Desa; Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Mulyani; Sebelah Barat berbatas dengan : Rumah dan tanah Rosdian Sebelah Timur berbatas dengan : Lorong desa; 2. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sigli tersebut sah dan berharga. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Akta Perjanjian nomor : 1 tanggal 02 November 2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat I Notaris DEVINSYAH NASUTION, SH belum barakhir 3. Menyatakan Para penggugat sudah menyerahkan uang harga jual beli tanah dan rumah kepada Tergugat II dan III sejumlah Rp. 397.131.000 (tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan penggugat I dan Penggugat II menguasai, menempati, rumah dan tanah yang terletak di Jl. Sigli kembang tanjung, Gp. Blang paseh, dusun Semadi, No. 33, Kec. Kota Sigli, Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan : Lorong Desa; Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Mulyani; Sebelah Barat berbatas dengan : Rumah dan tanah Rosdian Sebelah Timur berbatas dengan : Lorong desa; adalah sah menurut hukum. 5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II, Tergugat III (Para Tergugat) untuk segara memproses pembuatan akta jual beli dan balik nama Sertifikat Hak Milik menjadi atas nama Penggugat 6. Menghukum Tergugat II dan III untuk menerima sisa Pembayaran harga rumah dan tanah yang terletak di Jl. Sigli Kembang Tanjung, Gp. Blang paseh, dusun Semadi, No. 33, Kec. Kota Sigli, Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan : Lorong Desa; Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Mulyani; Sebelah Barat berbatas dengan : Rumah dan tanah Rosdian Sebelah Timur berbatas dengan : Lorong desa; Segera setelah peyerahan Setifikat Hak Milik atas nama Penggugat. 7. Menyatakan tergugat I dan tergugat II menarik sertifikat pada bank BNI 46 sebelum masa berakhir (prematur) adalah tidak sah dan perbuatan melawan hukum. 8. Menghukum Tergugat I, II dan III masing-masing membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Para Penggugat sejak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Sigli sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan kewajibannya. 9. Menyatakan perbuatan Tergugat I menerbitkan surat perjanjian nomor 1 tanggal 2 November 2015 adalah merugikan para penggugat. 10. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sigli sah dan berharga. 11. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |