Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Sgi 1.Saifuddin Muhammad Nur
2.Munizar
1.Devinsyah Nasution, S.H
2.Nyonya Mulyani
3.Ovrizal
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sgi
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saifuddin Muhammad Nur
2Munizar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Devinsyah Nasution, S.H
2Nyonya Mulyani
3Ovrizal
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IAN KESEOMA, S.H.Nyonya Mulyani
2IAN KESEOMA, S.H.Ovrizal
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

1. Mengabulkan permohonan Penggugat I dan Penggugat II (Para Penggugat) dalam provisi;

2. Memerintahkan meletakkan sita jaminan atas sebidang  tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jl. Sigli kembang tanjung,  Gp. Blang paseh, dusun Semadi, No. 33 Kec. Kota Sigli, Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan        : Lorong Desa;

Sebelah Selatan berbatas dengan     : Tanah Mulyani;

Sebelah Barat berbatas dengan        : Rumah dan tanah Rosdian

Sebelah Timur berbatas dengan        : Lorong desa;

2. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sigli tersebut sah dan berharga.

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan  Akta Perjanjian nomor : 1 tanggal 02 November 2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat I Notaris DEVINSYAH NASUTION, SH belum barakhir

3. Menyatakan Para penggugat sudah menyerahkan uang harga jual beli tanah dan rumah kepada Tergugat II dan III sejumlah Rp. 397.131.000 (tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) adalah sah menurut hukum;

4. Menyatakan penggugat I dan Penggugat II menguasai, menempati, rumah dan tanah yang terletak di Jl. Sigli kembang tanjung, Gp. Blang paseh, dusun Semadi, No. 33, Kec. Kota Sigli, Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan        : Lorong Desa;

Sebelah Selatan berbatas dengan     : Tanah Mulyani;

Sebelah Barat berbatas dengan        : Rumah dan tanah Rosdian

Sebelah Timur berbatas dengan        : Lorong desa;

adalah sah menurut hukum.

5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II, Tergugat III (Para Tergugat) untuk segara memproses pembuatan akta jual beli dan balik nama Sertifikat Hak Milik menjadi atas nama  Penggugat

6. Menghukum Tergugat II dan III untuk menerima sisa Pembayaran harga rumah dan tanah yang terletak di Jl. Sigli Kembang Tanjung, Gp. Blang paseh, dusun Semadi, No. 33, Kec. Kota Sigli, Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan        : Lorong Desa;

Sebelah Selatan berbatas dengan     : Tanah Mulyani;

Sebelah Barat berbatas dengan        : Rumah dan tanah Rosdian

Sebelah Timur berbatas dengan        : Lorong desa;

Segera setelah peyerahan Setifikat Hak Milik atas nama Penggugat.

7. Menyatakan tergugat I dan tergugat II menarik sertifikat pada bank BNI 46 sebelum masa berakhir (prematur) adalah tidak sah dan  perbuatan melawan hukum.

8. Menghukum Tergugat I,  II dan III masing-masing membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Para Penggugat sejak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Sigli sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan kewajibannya.

9.  Menyatakan perbuatan Tergugat I menerbitkan surat perjanjian nomor 1 tanggal 2 November 2015 adalah merugikan para penggugat.

10. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sigli sah dan berharga.

11. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak