Petitum |
A. Dalam Provisi
1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang yang saat ini dimiliki oleh TERGUGAT, berupa :
- 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di Jl. Punge Blang Cut No. 2 Gampong Punge Blang Cut Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh Provinsi Aceh;
- Tanah Kavling yang terletak di Blok D Jl. Lingkar Blang Paseh Dusun Lampeude Baroh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie Provinsi Aceh dengan rincian sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00662 dengan luas 212 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00667 dengan luas 212 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00669 dengan luas 212 M2;
- Tanah Kavling yang terletak di Blok E Jl. Lingkar Blang Paseh Dusun Lampeude Baroh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie Provinsi Aceh dengan rincian sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00670 dengan luas 198 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00672 dengan luas 198 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00673 dengan luas 198 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00674 dengan luas 198 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00675 dengan luas 198 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00716 dengan luas 198 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00714 dengan luas 198 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00715 dengan luas 198 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00713 dengan luas 198 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00712 dengan luas 198 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00671 dengan luas 287 M2;
- Tanah Kavling yang terletak di Blok F Jl. Lingkar Blang Paseh Dusun Lampeude Baroh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie Provinsi Aceh dengan rincian sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00680 dengan luas 225 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00679 dengan luas 198 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00678 dengan luas 198 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00677 dengan luas 198 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00681 dengan luas 293 M2;
- Tanah Kavling yang terletak di Blok I Jl. Lingkar Blang Paseh Dusun Lampeude Baroh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie Provinsi Aceh dengan rincian sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00705 dengan luas 177 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00707 dengan luas 178 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00709 dengan luas 165 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00708 dengan luas 177 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00663 dengan luas 200 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00710 dengan luas 249 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00704 dengan luas 136 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1.00706 dengan luas 178 M2;
- Tanah Kavling yang terletak di Blok H Jl. Lingkar Blang Paseh Dusun Lampeude Baroh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie Provinsi Aceh dengan rincian sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00694 dengan luas 165 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00693 dengan luas 164 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00696 dengan luas 165 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00695 dengan luas 164 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00698 dengan luas 186 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00697 dengan luas 231 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00702 dengan luas 231 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00701 dengan luas 185 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00717 dengan luas 165 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00718 dengan luas 165 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00700 dengan luas 165 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00699 dengan luas 165 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00688 dengan luas 195 M2;
- 17 (tujuh belas) unit Rumah yang terletak di Jl. Lingkar Blang Paseh Dusun Lampeude Baroh Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie Provinsi Aceh dengan rincian sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00682 dengan luas 170 M2 type 57;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00686 dengan luas 173 M2 type 57;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00685 dengan luas 180 M2 type 57;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00719 dengan luas 164 M2 type 57;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00689 dengan luas 152 M2 type 57;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00691 dengan luas 157 M2 type 57;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00690 dengan luas 163 M2 type 57;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00692 dengan luas 169 M2 type 57;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00683 dengan luas 173 M2 type 57;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00684 dengan luas 177 M2 type 57;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00664 dengan luas 212 M2 type 86;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00665 dengan luas 212 M2 type 86;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 01.06.02.04.1. 00666 dengan luas 212 M2type 100;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00721 dengan luas 212 M2 type 80;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00668 dengan luas 212 M2 type 86;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00676 dengan luas 197 M2 type 80;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01.06.02.04.1. 00720 dengan luas 219 M2 type 80;
B. Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat agar membayar Kerugian Materil kepada Penggugat sejumlah Rp. 5.985.000.000,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah),-
- Menghukum Tergugat agar membayar Kerugian Imateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.154.600.000,- (dua milyar seratus lima puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).-
- Menyatakan putusan perkara a quo (uitvoerbaar bij voorraad) dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;
----- Atau ------------------
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |