Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Sgi 1.A. HAFIDH BIN M. HUSEN
2.MUHAMMAD SAFRIZAL BIN ILYAS
3.SURYADI BIN ABDUL HAMID
4.TEUKU MUHAMMAD AZMISYAH BIN T. NURDIN AB
5.RAZALI A. WAHAB BIN WAHAB
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH ACEH Cq. KEPOLISIAN RESORT PIDIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2019
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2019/PN Sgi
Pemohon
NoNama
1A. HAFIDH BIN M. HUSEN
2MUHAMMAD SAFRIZAL BIN ILYAS
3SURYADI BIN ABDUL HAMID
4TEUKU MUHAMMAD AZMISYAH BIN T. NURDIN AB
5RAZALI A. WAHAB BIN WAHAB
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH ACEH Cq. KEPOLISIAN RESORT PIDIE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/427/X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2019 yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan :

3.1. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap//X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2019 a.n/ PEMOHON-I;

3.2. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap//X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2019 a.n/ PEMOHON-II;

3.3. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/170/X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal (kosong) Oktober 2019 a.n/ PEMOHON-III

adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan :
  2. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/131/X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2019 a.n/ PEMOHON-I;
  3. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/132/X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2019 a.n/ PEMOHON-II;
  4. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/133/X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2019 a.n/ PEMOHON-III;
  5. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/134/X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2019 a.n/ PEMOHON-IV;
  6. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/135/X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2019 a.n/ PEMOHON-V;

adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan :
    1. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/131.b/XI/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 19 November 2019 a.n/ PEMOHON-I;
    2. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/132.b/XI/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 19 November 2019 a.n/ PEMOHON-II;
    3. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/133.b/XI/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 19 November 2019 a.n/ PEMOHON-III;
    4. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/134.b/XI/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 19 November 2019 a.n/ PEMOHON-IV;
    5. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/135.b/XI/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 19 November 2019 a.n/ PEMOHON-V;
  2. Memerintahkan Termohon untuk segera mencabut status Tersangka terhadap diri Para Pemohon dan mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan prosedur dan cacat yuridis/bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undanngann yang mengakibatkan kerugian Para Pemohon sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara  a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya