Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/427/X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2019 yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan :
3.1. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap//X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2019 a.n/ PEMOHON-I;
3.2. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap//X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2019 a.n/ PEMOHON-II;
3.3. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/170/X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal (kosong) Oktober 2019 a.n/ PEMOHON-III
adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan :
- Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/131/X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2019 a.n/ PEMOHON-I;
- Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/132/X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2019 a.n/ PEMOHON-II;
- Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/133/X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2019 a.n/ PEMOHON-III;
- Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/134/X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2019 a.n/ PEMOHON-IV;
- Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/135/X/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2019 a.n/ PEMOHON-V;
adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan :
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/131.b/XI/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 19 November 2019 a.n/ PEMOHON-I;
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/132.b/XI/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 19 November 2019 a.n/ PEMOHON-II;
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/133.b/XI/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 19 November 2019 a.n/ PEMOHON-III;
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/134.b/XI/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 19 November 2019 a.n/ PEMOHON-IV;
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/135.b/XI/Res.1.24/2019/Reskrim, tanggal 19 November 2019 a.n/ PEMOHON-V;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mencabut status Tersangka terhadap diri Para Pemohon dan mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan prosedur dan cacat yuridis/bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undanngann yang mengakibatkan kerugian Para Pemohon sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|