Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.P/2025/PN Sgi MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 165/Pdt.P/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 477/1896/Ist/CS/1996, tertanggal 28 November 1996 atas nama MUHAMMAD;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 477/1896/Ist/CS/1996, tertanggal 28 November 1996 atas nama MUHAMMAD, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/1896/Ist/CS/1996, tertanggal 28 November 1996 atas nama MUHAMMAD, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon M. KASIM adalah  keliru, seharusnya Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon yang sebenarnya adalah KASEM;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak