Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
- Menyatakan seluruh bukti bukti surat yang telah penggugat lampirkan dalam perkara aquo sah dan berharga;-
- Menyatakan sah dan berharga perjanjian Jasa bantuan Hukum tertanggal 9 Mei 2016;-
- Menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi
- Menghukum para tergugat utuk membayar hak kepada penggugat sebagaimana yang telah disepakti sebesar Rp 325.000.000;- ( tiga ratus dua puluh lima juta rupiah ), secara cash dan tunai dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya Jasa Pengacara (Lawyer Fee) adalah sebesar Rp. 75.000.000, ( Tujuh puluh lima juta rupiah );-
- Biaya Keberhasilan (Succes Fee) Rp 250.000.000;- ( dua ratus lima puluh juta rupiah );-
6. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian atas keterlambatannya dalam melaksanakan kewajibannya , 3%bunga dari total yang berhak diterima oleh penggugat Rp 325.000.000;- ( tiga ratus dua puluh lima juta rupiah ) dalam setiap bulannya terhitung dari tanggal 7 Maret 2018 hingga putusan perkara aquo memperoleh kekuatan hukum tetap;-
7. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000;- ( satu milyar Rupiah);-
8. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminanterhadap harta milik para tergugat yaitu sebidang tanah seluas 160 m2 beserta 1(satu) unit toko lantai 3 ( tiga ) yang berdiri diatasnya yang terletak didesa Lampeudeu Baroh Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie dengan batas batas sebagai berikut:
- Barat berbatas dengan jalan Profesor A. Majid Ibrahim
- Timur Berbatas dengan Tebet ikan
- Selatan berbatas dengan toko milik Para tergugat/Iskandar Junaidi
- Utara berbatas dengan toko Milik T. Sofyan didoh
Atau sebagaimana yang terurai dalam Sertifikat Hak Hilik Nomor: 120 atas nama Iskandar junaidi( Tergugat II ) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie, tertanggal 18 juli 2005;-
9. Menyatakan sah dan berharga sertifikat hak milik nomor: 120 dan sertifakat hak milik nomor: 104 atas nama tergugat II ( iskandar Junaidi ) sah dan berharga secara hukum sebagai jaminan atas pembayaran hak penggugat sebagaimana yang telah disepakti;-
10. Memerintahkan juru sita pada pengadilan negeri sigli untuk memberitahukan secara tertulis agar Badan Pertanahan Pidie, tidak, membalik namakan, mengalihkan, atau menjadikan sertifikat sertifikat hak milik nomor: 120 dan sertifakat hak milik nomor: 104 atas nama tergugat II ( iskandar Junaidi ) sebagai hak tanggungan pihak lainnya;-
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta kendatipun Para Tergugat menempuh upaya hukum banding dan kasasi;-
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwang Soom) senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya jika Para Tergugat lalai dalam menjalan isi putusan dalam perkara ini nantinya yang dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum yang Tetap;-
13. Menghukum Para Tergugat untuk menanggug biaya perkara yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya.- |