Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-25022016-0041, tertanggal 26 Februari 2016 atas nama MUHAMMAD YASIR;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-25022016-0041, tertanggal 26 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1107-LT-25022016-0041, tertanggal 26 Februari 2016 atas nama MUHAMMAD YASIR, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru, yang semula tercantum nama anak Pemohon MUHAMMAD YASIR, menjadi nama anak Pemohon yang sebenarnya MUHAMMAD YASIR ALFAHRY;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|