Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Sgi Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Aceh Cq Bupati pidie Cq Camat Batee Cq Keuchik Gampong Dayah Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Aceh Cq Bupati pidie Cq Camat Batee Cq Keuchik Gampong Mesjid Calong Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Sgi
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Aceh Cq Bupati pidie Cq Camat Batee Cq Keuchik Gampong Dayah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1as ari,shPemerintah Republik Indonesia Cq Presiden republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Aceh Cq Bupati pidie Cq Camat Batee Cq Keuchik Gampong Dayah
2SAID SAFWATULLAH, S.H.Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Aceh Cq Bupati pidie Cq Camat Batee Cq Keuchik Gampong Dayah
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Aceh Cq Bupati pidie Cq Camat Batee Cq Keuchik Gampong Mesjid Calong
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI FAISAL, SHPemerintah Republik Indonesia Cq Presiden republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Aceh Cq Bupati pidie Cq Camat Batee Cq Keuchik Gampong Mesjid Calong
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan 1 (satu) petak tanah yang diatasnya terdapat kuburan umum Gampong Dayah, bekas WC dan Sumur, pohon bambu dengan luas ± 2. 642,6 M2 yang terletak di Gampong Dayah, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan dahulu alue/tali air sekarang Lorong, tanah rumah dan kebun Rusli;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Tibang-Krueng Raya;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Chik Ahmad sekarang tanah ruko M. Nur dan Tanah Kebun H. Pardan;                
  • Sebelah Timur berbatas dengan dahulu alue/tali air sekarang Jalan Gampong

Adalah tanah aset milik Pemerintah Gampong Dayah Kecamatan Batee Kabupaten Pidie yang diperoleh dari penguasaan dan dimanfaatkan sejak tahun 1966 secara turun temurun;

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai objek perkara dengan cara-cara membangun lapangan Volly berkonstruksi beton dan pagar berbahan besi jenis Hollow serta kawat jenis Harmonica serta menimbun dengan tanah WC dan sumur milik Penggugat diatas objek perkara tanpa ijin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menyatakan segala bentuk surat terkait peralihan hak terhadap obyek perkara yang dikeluarkan oleh Tergugat atau setiap orang berdasarkan izin Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah dan cacat hukum serta tidak berkekuatan hukum mengikat;

5. Menghukum Tergugat serta setiap orang yang menguasai obyek perkara tanpa ijin Penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek perkara sebagaimana tersebut dalam dictum petitum poin 1 diatas  kepada  Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.00,- (dua ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakn isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

7. Menghukum Tergugat serta setiap orang yang menguasai obyek perkara tanpa ijin Penggugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun Verzet (uitvoerbaar bij vorraad);

9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak