Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2019/PN Sgi PT. BANK BRI QQ UNIT PADANG TIJI 1.AWAHAB
2.ABDUL WAHAB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2019/PN Sgi
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK BRI QQ UNIT PADANG TIJI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AWAHAB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.658.057,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.76/3977/3/2012 antara penggugat dengan tergugat pada hari Senin tanggal 26 Maret 2012 di Padang Tiji adalah sah dan berkekuatan hukum; 
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 34.658.057,- ( Tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima puluh tujuh rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas: AKTA HIBAH No : 45/PT/II/2011 tanggal 12 Oktober  2009 atas nama A WAHAB ;
    -AKTA HIBAH No : 06/PT/I/2012 tanggal 12 Oktober  2009 atas nama A WAHAB;
  6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak