Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2025/PN Sgi SUKRIYADI, S.H., M.H. AFANDI Bin USMAN HUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 78 /L.1.11/Enz.2/11/2025.
Penuntut Umum
NoNama
1SUKRIYADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFANDI Bin USMAN HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

PDM ; 27/Enz.2/SGL/11/2025 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

Afandi Bin Usman Husen

Tempat lahir

:

Gampong Aron Asan Kumbang

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 23 April 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gampong Aron Meunasah Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (tamat)

Lain-lain

:

-

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan               

:

12 Agustus 2025

2.

Penahanan

    •  

Penyidik                                               

:

Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d tgl. 01 September 2025

    •  

Penyidik Perpanjamgan Penuntut Umum                                               

:

Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 02 September 2025 s/d tgl. 11 Oktober 2025

    •  

Penyidik Perpanjamgan Hakim ke I

:

Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 12 Oktober 2025 s/d tgl. 10 November 2025.

    •  

Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Sigli, sejak tanggal 05 November 2025 s/d tgl. 24 November 2025.

 

C. DAKWAAN:

Kesatu :

------ Bahwa terdakwa Afandi Bin Usman Husen pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Ruko Bos Muda Gampong Aron Meunasah Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa datang ke tempat kerjanya di Ruko Bos Muda Gampong Aron Meunasah Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie dan langsung bersiap – siap untuk membuka toko selanjutnya sekita pukul 10.00 WIB terdakwa berjalan menuju bagian belakang ruko disana terdakwa melihat Munawir (Masih Dalam Pencarian Polisi) bersama Suryadi Bin Usman Husen (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang duduk di bangku yang berada di belakang ruko sambil mengkonsumsi narkotika jenis sabu. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya terdakwa mengatakan “berikan saya sedikit” dan munawir (DPO) menyuruh terdakwa untuk duduk yang kemudian Munawir langsung menyerahkan bong / alat hisap narkotika jenis sabu yang sudah berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa langsung mengambil menggunakan tangannya dan tanpa diduga oleh terdakwa datang anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Munzir Bin Mursyidin serta ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening sisa pemakaian dari terdakwa bersama Munzir Bin Mursyidin, Suryadi Bin Usman Husen dan Munawir serta 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Aqua, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna merah maron dan 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo warna biru selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Munawir bersama Suryadi Bin Usman Husen yang baru kembali ke ruko tersebut juga langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Sat ResNarkoba Polres Pidie namun saat itu Munawir berhasil melarikan diri yang selanjutnya terdakwa, Munzir Bin Mursyidin dan Suryadi Bin Usman Husen dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 0.50/JL.14.60035/2025 oleh cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 13 Agustus 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik tersangka Munzir Bin Mursyidin, Afandi Bin Usman  Husen dan Suryadi Bin Usman Husen berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram. Yang di tandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita.
  • Berdasarkan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banda Aceh dengan Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0058 tanggal 03 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Novalia BR Purba NIP. 198011152006042004 selaku Ketua tim Pengujian menghasilkan kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti  di duga narkotika jenis sabu milik tersangka Munzir Bin Mursyidin, Afandi Bin Usman  Husen dan Suryadi Bin Usman Husen berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram Dengan Hasil Positif Mengandung Metamfetamin secara kromatografi lapis tipis (KLT). -----------------------------------------------------------------------

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

Atau

Kedua :

 

------ Bahwa terdakwa Afandi Bin Usman Husen pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Ruko Bos Muda Gampong Aron Meunasah Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini melakukan  Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Menyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa datang ke tempat kerjanya di Ruko Bos Muda Gampong Aron Meunasah Kumbang Kec.Kembang Tanjong Kab.Pidie dan langsung bersiap – siap untuk membuka toko selanjutnya sekita pukul 10.00 WIB terdakwa berjalan menuju bagian belakang ruko disana terdakwa melihat Munawir (Masih Dalam Pencarian Polisi) bersama Suryadi Bin Usman Husen (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang duduk di bangku yang berada di belakang ruko sambil mengkonsumsi narkotika jenis sabu. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --
  • Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada kedua orang tersebut “berikan saya sedikit” dan Munawir menyuruh terdakwa untuk duduk untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian Munawir (masih dalam pencarian polisi) langsung menyerahkan bong / alat hisap narkotika jenis sabu yang sudah berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara pertama tama terdakwa bakar kaca pirex yang sudah tersi narkotika jenis sabu di dalamnya kemudian terdakwa hisap asapnya melalui pipet hisap dan terdakwa keluarkan melalui mulut perbuatan tersebut terdakwa ulangi sebanyak 2 (dua) kali dan setelah terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa kembali untuk bekerja. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian sekira pukul 18.00 WIB tanpa diduga oleh terdakwa datang anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Munzir Bin Mursyidin dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening sisa pemakaian dari terdakwa bersama Munzir Bin Mursyidin, Suryadi Bin Usman Husen dan Munawir serta 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Aqua, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna merah maron dan 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo warna biru selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Munawir bersama Suryadi Bin Usman Husen yang baru kembali ke ruko tersebut juga langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Sat ResNarkoba Polres Pidie namun saat itu Munawir berhasil melarikan diri yang selanjutnya terdakwa, Munzir Bin Mursyidin dan Suryadi Bin Usman Husen dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari hasil interogasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Pidie terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening tersebut benar sisa terdakwa konsumsi bersama Munawir, Suryadi Bin Usman Husen dan Munzir Bin Mursyidin ----
  • Berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 0.50/JL.14.60035/2025 oleh cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Sigli tanggal 13 Agustus 2025 terhadap narkotika jenis sabu milik tersangka Munzir Bin Mursyidin, Afandi Bin Usman  Husen dan Suryadi Bin Usman Husen berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram. Yang di tandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita.
  • Berdasarkan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banda Aceh dengan Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0058 tanggal 03 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Novalia BR Purba NIP. 198011152006042004 selaku Ketua tim Pengujian menghasilkan kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti  di duga narkotika jenis sabu milik tersangka Munzir Bin Mursyidin, Afandi Bin Usman  Husen dan Suryadi Bin Usman Husen berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram Dengan Hasil Positif Mengandung Metamfetamin secara kromatografi lapis tipis (KLT). -----------------------------------------------------------------------

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

Sigli,  19 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

                                  

 

SUKRIYADI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP. 197404172000031002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya