| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Orang Tua Perempuan Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1106-LT-28092012-0290, tertanggal 28 September 2012 atas nama DARLINA;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan Nama Orang Tua Perempuan pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1106-LT-28092012-0290, tertanggal 28 September 2012 atas nama DARLINA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1106-LT-28092012-0290, tertanggal 28 September 2012 atas nama DARLINA, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang baru yang semula tercantum Nama Orang Tua Perempuan Pemohon TIUSMA adalah keliru, seharusnya Nama Orang Tua Perempuan Pemohon yang sebenarnya adalah TI USNA GADE;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|