| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;,
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan semua bukti pembayaran melalui transfer sebesar Rp 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) melalui Rekening atas nama ARLA AULIANomor: 7310330293, pada Bank BSI yang disampaikan Sdr HENDRA dan telah mendapat peneguhan persetujuan oleh TERGUGAT adalah sebagai pelunasan harga Mobil Toyota Yaris Warna Hitam Nomor Polisi BL 1490 PT adalah sah;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Yaris Warna Hitam Nomor Polisi BL 1490 PT, beserta BPKB dan STNK kepada PENGGUGAT, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta-merta meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi, serta upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan unit Mobil Toyota Yaris Warna Hitam Nomor Polisi: BL 1490 PT, beserta dokumen BPKB serta STNK Mobil dimaksud kepada PENGGUGAT secara tampa syarat dan dalam keadaan baik;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|