Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Sgi | 1.Cut Caya Rani 2.Tjut Linda Djuana 3.T. Ridwan 4.T. Yusandani 5.T. Muhammad Dani |
Mahdi Abdul Manaf | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Sgi | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan segala aktivitas dalam areal tanah-tanah objek sengketa a quo sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); Primair 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Provisionil Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah menguasai secara tidak sah dan tanpa hak serta memakai tanah objek sengketa tanpa izin dari Para Penggugat; 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Para Penggugat; 4. Menyatakan sebidang tanah sawah Reuteuk 10 (sepuluh) are bibit/±1500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Meunasah Jurong, Kecamatan Kembang Tanjung, kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, berdasarkan Surat Keterangan Faraid Nomor: 474/315/2025/2018, Lampiran I yang telah di faraidkan menjadi milik Para Penggugat dengan batas- batas sebagai berikut: - Sebelah timur berbatasan dengan sawah Mardiah; - Sebelah barat berbatasan dengan Lueng/jalan raya; - Sebelah selatan berbatasan dengan jalan; - Sebelah utara berbatasan dengan Wardiati: adalah sah milik dari Para Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat; 6. Menyatakan Sita jaminan (Conservatoir Beslagh) terhadap tanah-tanah objek adalah bernilai dan berharga serta berkekuaatan hukum; 7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut: - Kerugian Hilangnya hak manfaat atas objek sengketa apabila diperhitungkan dengan harga panen sawah pertahun sesuai dengan harga pasaran padi di kecamatan kembang tanjong yaitu Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)di kalikan dengan 8 (delapan) tahun yaitu 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah): 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau: SUBSIDAIR: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |