Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Sgi ERNITA, S.H. M.ROIF SETIAWAN Bin MUNZAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 11 /L.1.11/Eoh.2/01/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1ERNITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.ROIF SETIAWAN Bin MUNZAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

PDM : 01/Eoh.2/SGL/12/2025

A. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

M. Roif Setiawan Bin Munzahar

Tempat lahir

:

Sigli

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 20 April 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp. Beureuneuh II, Kec. Mutiara Timur, Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tamat)

Lain-lain

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan         

:

tanggal 24 Oktober 2025

  1.   Penahanan
    • Penyidik                                     

:

Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d tgl. 12 November 2025

    • Perpanjamgan Penuntut Umum                                     

:

Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 13 November 2025 s/d tgl. 22 Desember 2025.

    • Penahanan JPU

 

Rutan Kelas IIB Sigli, sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d tgl. 10 Januari 2026.

 

C. Dakwaan:

Kesatu :

--------- Bahwa terdakwa M. Roif Setiawan Bin Munzahar pada hari kamis tanggal 07 bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di PT.MUTIARA FAMILY JAYA / SPBU Nomor : 14.241.470 yang pertempat di Gp.Blang Lileu Kec.Mutiara Kab.Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

  • Berawal Pada Hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Sekira pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa akan berganti sift kerja sebagai operator pompa pengisian Minyak Pertamax Sepeda motor pada PT.MUTIARA FAMILY JAYA / SPBU Nomor : 14.241.470 yang pertempat di Gp.Blang Lileu Kec.Mutiara Kab.Pidie terdakwa mengambil uang sebesar Rp.5.500.000,- (Lima Jiuta Lima Ratus Ribu Rupiah) hasil dari penjualan pada Pompa Minyak Pertamax Sepeda motor yang terdakwa operatori.
  • Kemudian setelah mengambil sejumlah uang tersebut selanjutnya terdakwa mencatat angka awal meteran manual pada Pompa Minyak Pertamax Sepeda motor tersebut dan selanjutnya terdakwa gunakan sebagai acuan untuk mengubah angka meteran pompa secara manual sesuai dengan jumlah uang yang terdakwa ambil, setelah dilakukan perhitungan oleh terdakwa di dapati bahwa untuk jumlah uang sebesar Rp.5.500.000,- (Lima Jiuta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang terdakwa ambil tersebut terdakwa harus mengurangi sebanyak 440 (empat ratus empat puluh) liter angka penjualan pada mesin pompa.
  • Selanjutnya setelah mendapati jumlah angka yang tepat kemudian terdakwa mencatat angka tersebut pada sebuah kertas kecil untuk kemudian terdakwa laporkan kepada pihak keuangan PT.MUTIARA FAMILY JAYA / SPBU Nomor : 14.241.470 yaitu saksi Yusrijal Jamil Bin M. Jamil Selanjutnya karena sistem kerja sebagai operator pompa pengisian Minyak Pertamax Sepeda motor pada PT.MUTIARA FAMILY JAYA / SPBU Nomor : 14.241.470 adalah secara sift maka untuk menutupi kekurangan angka penjualan pada pompa Minyak Pertamax Sepeda motor tersebut terdakwa kemudian memerintahkan kepada operator lain yang bekerja setelah sift terdakwa yakni saksi Maulana Furqan Bin Samsuri untuk memfoto angka meteran pompa dan mengirimkannya kepada terdakwa dengan mengatakan ”Laporan Manual Biar saya Yang Buatkan Dikarenakan Kamu Kurang Bisa dan Apa Bila Ketahuan Laporan Yang Saya Buatkan Berbeda Dengan Hasil Pompa, Saya Bermasalah Dan Pastinya Kamu Juga Bermasalah”, sehingga saksi Maulana Furqan Bin Samsuri selalu mengirimkan foto nominal angka penjualam minyak pertamax pada pompa yang saksi operatori kepada terdakwa dan terdakwa membuatkan laporan yang tidak sesuai dengan hasil penjualan yang tertera di pompa tersebut. Selain itu terdakwa juga beberapa kali meminta uang hasil penjualan bahan bakar pertamax dari pompa yang terdakwa operatori dengan mengatakan ”Apabila Kamu Tidak Mau Memberikan Uang Yang Saya Minta, Laporan Manual Tidak Akan saya Buatkan Lagi, Kamu Buat Sendiri, Dan Apabila Uang Penjualan Tidak Cukup Urusan Kamu Sendiri”, sehingga karena takut di salahkan oleh PT.MUTIARA FAMILY JAYA. Maka saksi Maulana Furqan Bin Samsuri pun menuruti perintah dari terdakwa.
  • Selanjutnya Pada hari berikutnya terdakwa meminta kepada Operator pengisisian BBM lain yang bertugas diPompa Minyak Pertamax Sepeda motor yang bertugas pada saat itu, untuk terdakwa minta angka meteran manual pada pompa dengan maksud untuk mengurangi  angka liter pada pompa karena sebelumnya terdakwa telah mengurangi angka tersebut yang sesuai dengan uang yang telah terdakwa ambil, hal ini terus berlanjut hingga hari – hari berikutnya dan setelah dilakukan audit internal atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut pihak PT.MUTIARA FAMILY JAYA / SPBU mengalami kerugian sebesar Rp. 84.875.000,- (delapan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada Polres Pidie

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Atau

Kedua :

 

---------- Bahwa terdakwa M. Roif Setiawan Bin Munzahar pada hari kamis tanggal 07 bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di PT.MUTIARA FAMILY JAYA / SPBU Nomor : 14.241.470 yang pertempat di Gp.Blang Lileu Kec.Mutiara Kab.Pidie atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada Hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Sekira pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa akan berganti sift kerja sebagai operator pompa pengisian Minyak Pertamax Sepeda motor pada PT.MUTIARA FAMILY JAYA / SPBU Nomor : 14.241.470 yang pertempat di Gp.Blang Lileu Kec.Mutiara Kab.Pidie terdakwa mengambil uang sebesar Rp.5.500.000,- (Lima Jiuta Lima Ratus Ribu Rupiah) hasil dari penjualan pada Pompa Minyak Pertamax Sepeda motor yang terdakwa operatori.
  • Kemudian setelah mengambil sejumlah uang tersebut selanjutnya terdakwa mencatat angka awal meteran manual pada Pompa Minyak Pertamax Sepeda motor tersebut dan selanjutnya terdakwa gunakan sebagai acuan untuk mengubah angka meteran pompa secara manual sesuai dengan jumlah uang yang terdakwa ambil, setelah dilakukan perhitungan oleh terdakwa di dapati bahwa untuk jumlah uang sebesar Rp.5.500.000,- (Lima Jiuta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang terdakwa ambil tersebut terdakwa harus mengurangi sebanyak 440 (empat ratus empat puluh) liter angka penjualan pada mesin pompa.
  • Selanjutnya setelah mendapati jumlah angka yang tepat, kemudian terdakwa mencatat angka tersebut pada sebuah kertas kecil untuk kemudian terdakwa laporkan kepada pihak keuangan PT.MUTIARA FAMILY JAYA / SPBU Nomor : 14.241.470 yaitu saksi Yusrijal Jamil Bin M. Jamil Selanjutnya karena sistem kerja sebagai operator pompa pengisian Minyak Pertamax Sepeda motor pada PT.MUTIARA FAMILY JAYA / SPBU Nomor : 14.241.470 adalah secara sift maka untuk menutupi kekurangan angka penjualan pada pompa Minyak Pertamax Sepeda motor tersebut terdakwa kemudian memerintahkan kepada operator lain yang bekerja setelah sift terdakwa yakni saksi Maulana Furqan Bin Samsuri untuk memfoto angka meteran pompa dan mengirimkannya kepada terdakwa dengan mengatakan ”Laporan Manual Biar saya Yang Buatkan Dikarenakan Kamu Kurang Bisa dan Apa Bila Ketahuan Laporan Yang Saya Buatkan Berbeda Dengan Hasil Pompa, Saya Bermasalah Dan Pastinya Kamu Juga Bermasalah”, sehingga saksi Maulana Furqan Bin Samsuri selalu mengirimkan foto nominal angka penjualam minyak pertamax pada pompa yang saksi operatori kepada terdakwa dan terdakwa membuatkan laporan yang tidak sesuai dengan hasil penjualan yang tertera di pompa tersebut. Selain itu terdakwa juga beberapa kali meminta uang hasil penjualan bahan bakar pertamax dari pompa yang terdakwa operatori dengan mengatakan ”Apabila Kamu Tidak Mau Memberikan Uang Yang Saya Minta, Laporan Manual Tidak Akan saya Buatkan Lagi, Kamu Buat Sendiri, Dan Apabila Uang Penjualan Tidak Cukup Urusan Kamu Sendiri”, sehingga karena takut di salahkan oleh PT.MUTIARA FAMILY JAYA. Maka saksi Maulana Furqan Bin Samsuri pun menuruti perintah dari terdakwa.
  • Selanjutnya Pada hari berikutnya terdakwa meminta kepada Operator pengisisian BBM lain yang bertugas pada Pompa Minyak Pertamax Sepeda motor yang bertugas saat itu, untuk terdakwa minta angka meteran manual pada pompa dengan maksud untuk mengurangi angka liter pada pompa karena sebelumnya terdakwa telah mengurangi angka tersebut yang sesuai dengan uang yang telah terdakwa ambil, hal ini terus berlanjut hingga hari – hari berikutnya dan setelah dilakukan audit internal atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut pihak PT.MUTIARA FAMILY JAYA / SPBU mengalami kerugian sebesar Rp. 84.875.000,- (delapan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada Polres Pidie

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Sigli, 06 Januari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Ernita, S.H

Jaksa Madya NIP. 197805142002122002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya