Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Tanggal Lahir pada Kutipan Akta Kematian Ayah Pemohon Nomor : 1107-KM-26052025-0015, tertanggal 26 Mei 2025 atas nama ABDULLAH MAHMUD;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan Tanggal Lahir pada Kutipan Akta Kematian Ayah Pemohon Nomor : 1107-KM-26052025-0015, tertanggal 26 Mei 2025 atas nama ABDULLAH MAHMUD, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Tanggal Lahir Ayah pemohon pada Kutipan Akta Kematian Ayah Pemohon Nomor : 1107-KM-26052025-0015, tertanggal 26 Mei 2025 atas nama ABDULLAH MAHMUD, dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian Ayah Pemohon yang baru yang semula tercantum Tanggal Lahir Ayah Pemohon 31 Desember 1950 menjadi Tanggal Lahir Ayah Pemohon yang sebenarnya 01 Desember 1930;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|