Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Sgi ROSMIATI BINTI MAHMUD Pemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Provinsi Aceh Cq Bupati Pidie Cq Keuchik Gampong Dayah Caleue Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Sgi
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSMIATI BINTI MAHMUD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENI ANDESA, SHRosmiati Binti Mahmud
2Muhammad Ikhsan, S.H.Rosmiati Binti Mahmud
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Provinsi Aceh Cq Bupati Pidie Cq Keuchik Gampong Dayah Caleue
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAID SAFWATULLAH, S.H.Pemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Provinsi Aceh Cq Bupati Pidie Cq Keuchik Gampong Dayah Caleue
2AS'ARI, SH., CPM.,CPLIPemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Provinsi Aceh Cq Bupati Pidie Cq Keuchik Gampong Dayah Caleue
3SAYED AKHYAR, S.H., M.H.Pemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Provinsi Aceh Cq Bupati Pidie Cq Keuchik Gampong Dayah Caleue
4Muhammad Noval, S.H.C.P.MPemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Provinsi Aceh Cq Bupati Pidie Cq Keuchik Gampong Dayah Caleue
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Provinsi Aceh Cq Bupati Pidie Cq Badan Permusyawaratan Desa (Tuha Peut) Gampong Dayah Caleue
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAID SAFWATULLAH, S.H.Pemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Provinsi Aceh Cq Bupati Pidie Cq Badan Permusyawaratan Desa (Tuha Peut) Gampong Dayah Caleue
2AS'ARI, SH., CPM.,CPLIPemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Provinsi Aceh Cq Bupati Pidie Cq Badan Permusyawaratan Desa (Tuha Peut) Gampong Dayah Caleue
3SAYED AKHYAR, S.H., M.H.Pemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Provinsi Aceh Cq Bupati Pidie Cq Badan Permusyawaratan Desa (Tuha Peut) Gampong Dayah Caleue
4Muhammad Noval, S.H.C.P.MPemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Provinsi Aceh Cq Bupati Pidie Cq Badan Permusyawaratan Desa (Tuha Peut) Gampong Dayah Caleue
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap objek sengketa 1 (satu) petak tanah dengan luas 995 m2 beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Gampong Dayah Caleue Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dengan batas-batasnya sebagai berikut :

- Sebelah Utara dengan Saluran, 20,40 m;

- Sebelah Timur dengan sawah Khatijah, sawah dan kebun Almh. Hasanah, 54,00 m;

- Sebelah Selatan dengan Tanah Sawah Sayed Muhammad, 21,70 m;

- Sebelah Barat dengan tanah kuburan, tanah Burhanuddin, tanah Telkom, 48,60 m;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menghalangi Penggugat untuk mendapatkan kepastian hukum berupa hak milik atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;

4.  Memerintahkan Tergugat untuk membubuhkan tanda tangan pada Akta Hibah milik Penggugat tanpa beban apapun;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad) walaupun ada bantahan (verzet), banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan.

Subsider :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak