Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.SARA YULIS, S.H
IKRAMUDDIN Bin M. SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 89/L.1.11.8/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2SARA YULIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKRAMUDDIN Bin M. SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

CABANG KEJAKSAAN NEGERI PIDIE DI KOTABAKTI

Jalan Tangse No. 4 Kotabakti Telp. (0653)-821740 Fax. (0653) 821591

                     Kode Pos : 24164 Email : cabjari.pidie.kotabakti@kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                          

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-02/L.1.11.8/Enz.2/01/2026

 

 

 

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

CABANG KEJAKSAAN NEGERI PIDIE DI KOTABAKTI

Jalan Tangse No. 4 Kotabakti Telp. (0653)-821740 Fax. (0653) 821591

                     Kode Pos : 24164 Email : cabjari.pidie.kotabakti@kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                          

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-02/L.1.11.8/Enz.2/01/2026

 

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

IKRAMUDDIN Bin M. SALEH

Nomor Identitas

:

1107071902870001

Tempat Lahir

:

Desa Mesjid

Umur/Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 19 Februari 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lueng Guci Rumpong, Kec. Peukan Baro, Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Tani/ Perkebunan

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

11 September 2025

 

 

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Rutan sejak

:

12 September 2025  s/d 01 Oktober 2025

 

 

 

 

 

 

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

02 Oktober 2025 s/d 10 November 2025

Diperpanjang Oleh Pengadilan Negeri

 

Rutan sejak

:

11 November 2025 s/d 10 Desember 2025

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

11 Desember 2025 s/d 09 Januari 2026

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

 

Lapas sejak

:

09 Januari 2026 s/d 28 Januari 2026

 

 

 

C.

 

DAKWAAN

Pertama

----- Bahwa Terdakwa IKRAMUDDIN Bin M. SALEH bersama dengan MUKHLIS Bin M. JAMIL (dituntut dengan berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 yang bertempat di Gp. Neulop II Gapui Kec. Indra Jaya Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

 

  • Bahwa awalnya Pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, Sekira pukul 17.10 Wib Terdakwa yang sedang berada dirumah Orang tua Terdakwa tepatnya di Gampong Neulop II Gapui Kec. Indra Jaya Kab. Pidie mendapat telepon dari Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL, dalam perbincangan tersebut Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL menanyakan dimana bisa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Teman terdakwa memilliki narkotika jenis sabu dan menyuruh Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL untuk pergi ke Balai pos Gampong Neulop II Gapui dengan membawa uang untuk Terdakwa pakai membeli narkotika jenis sabu pada teman Terdakwa  yang kemudian disetujui oleh Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL. Selanjutnya setelah menutup pembicaraan melalui telepon dengan Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL kemudian Terdakwa langsung menelepon kawan Terdakwa yang bernama SI DON (DPO) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu seharga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang sebelumnya telah dipesan oleh Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL, lalu SI DON menyuruh Terdakwa pergi ke Gampong Dayah Andeu tepatnya di bawah pohon duku di pinggir jalan Gampong Dayah Andeu kec. Mila Kab. Pidie, dan menjelaskan bahwa narkotika sabu tersebut akan disimpan didalam daun pisang yang sudah kering, dan menyuruh terdakwa untuk manaruh uang pembayaran dibawah pohon duku tersebut, Kemudian Terdakwa menyetujui dan  langsung menutup pembicaraan dengan SI DON. Selanjutnya Terdakwa pergi Ke Balai Pos yang berada di Gampong Neulop II Gapui Kec. Indra Jaya Kab. Pidie. dan tidak lama kemudian datang Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa, Kemudian Terdakwa meyuruh Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL untuk menunggu di Balai Pos tersebut dan kemudian Terdakwa langsung pergi ke Gampong Dayah Andeu untuk membeli Narkotika Jenis Sabu pada SI DON. Selanjutnya Sekira Pukul 17.20 Wib Terdakwa sampai di Gampong Dayah Andeu Kec. Mila Kab. Pidie di tempat yang dimaksud SI DON tepatnya di bawah Pohon Duku yang dibalut dengan Daun Pisang yang sudah kering, dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dari dalam Daun Pisang yang sudah kering tersebut sedangkan Uang sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa letakkan sesuai dengan perjanjian sebelumnya dengan SI DON, lalu Narkotika Jenis Sabu yang sudah Terdakwa ambil Terdakwa simpan didalam Saku Celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa langsung pergi Ke Gampong Neulop II Gapui Kec. Indra Jaya Kab. Pidie. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib  Terdakwa tiba di Gampong  Neulop II Gapui Kec. Indra Jaya Kab. Pidie dan Terdakwa melihat Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL sedang duduk di Warung Kopi yang sedang tutup disebelah Balai Pos Gampong tersebut, Kemudian Terdakwa langsung menghampiri Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL dan menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan Plastik bening yang Terdakwa ambil dari Saku celana Bagian depan sebelah kiri Terdakwa, dan setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut telah Terdakwa serahkan kepada Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL, Selanjutnya Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL langsung pergi dan Terdakwa langsung pulang ke rumah orang tua Terdakwa di Gampong Neulop II Gapui Kec. Indra Jaya Kab. Pidie;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa yang pada saat tersebut sedang duduk di Warung Kopi yang sudah tertutup bertempat di Gampong Neulop II Gapui Kec. Indra Jaya Kab. Pidie tiba-tiba datang Petugas dari Pihak Kepolisian Sat Resnarkoba polres Pidie dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Oleh Petugas Kepolisian tidak ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu, dan petugas Kepolisian menyita 1 (satu) unit Hp Merek Realme Warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepmor Honda Beat Warna Putih, Nopol : BL-4816-PAH, Milik Terdakwa, Penangkapan terhadap diri Terdakwa berdasarkan Pengembangan dari Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL yang sebelumnya lebih dulu ditangkap oleh Petugas Kepolisian Dari Sat Resnarkoba Polres Pidie Pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, Sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Gampong Blang Rapai Gapui Kec. Indra Jaya Kab. Pidie, dan pada saat Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL  ada ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) Paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan Plastik bening dengan berat keseluruhan seberat 2,56 (dua koma lima puluh enam) gram, dan barang bukti lain yang ditemukan pada Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL  berupa 1 (satu) bungkusan Rokok Marlboro Warna Merah hitam, 1 (satu) unit Hp Merek Realme Warna Biru dan 1 (satu) unit Sepeda motor Merek Honda Vario Warna Hitam. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL tersebut adalah barang bukti narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa serahkan pada Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL yang Terdakwa peroleh dari SI DON. Kemudian ke dua Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidiedan diserahkan ke ruangan  Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:6913/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik Terdakwa atas nama MUKHLIS Bin M. JAMIL dan IKRAMUDDIN Bin M. SALEH berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat 2,56 (dua koma lima enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat bruto 2 (dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 071/JL.14.60035/2025 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangan oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang terhadap barang bukti milik Terdakwa MUKHLIS Bin M. JAMIL, Cs berupa 13 (tiga belas) Paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 2,56 (dua koma lima enam) gram;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---

 

ATAU

Kedua

----- Bahwa Terdakwa IKRAMUDDIN Bin M. SALEH pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi yang sudah tertutup bertempat di Gampong Neulop II Gapui Kec. Indra Jaya Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Pidie mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana narkotika di Gampong Blang Rapai, Kec Indrajaya Kab, Pidie, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB saksi MUHAMMAD FAZIL dan saksi IBNU AQIL serta anggota Polres Pidie lainnya melihat Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di jalan Gampong Blang Rapai, Kec Indrajaya Kab, Pidie dan setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL dan dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening didalam bungkusan Rokok Marlboro warna merah hitam yang ditemukan di dalam saku sebelah kanan bagian depan celana Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL, Selanjutnya dari pengakuan Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL bahwasanya barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL peroleh dari Terdakwa, dan selain barang bukti narkotika jenis sabu barang bukti lain yang ditemukan yaitu 1 (satu) bungkusan Rokok Marlboro Warna Merah hitam, 1 (satu) Unit Handphone merek Realmi Warna Biru, serta 1 (satu) Unit Sepmor merek Honda Vario Warna hitam merah dengan nomor polisi BL 4173 PAS. Selanjutnya dari penangkapan dan pengakuan Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL sekira pukul 17.30 wib Petugas Kepolisian lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Warung kopi Gampong Neulop II Kec. Indrajaya Kab. Pidie, pada saat penangkapan Terdakwa tidak ditemukan narkotika jenis sabu lainnya, Pihak Kepolisisan hanya menemukan berupa 1 (satu) Unit Handphone merek Realmi warna hitam, serta 1 (satu) unit Sepmor Honda Beat Warna putih dengan nomor Polisi BL 4816 PAH, Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pidie yaitu ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB.:6913/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh An. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid, apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. diketahui barang bukti milik Terdakwa atas nama MUKHLIS Bin M. JAMIL dan IKRAMUDDIN Bin M. SALEH berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat 2,56 (dua koma lima enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian barang bukti dikembalikan dengan berat bruto 2 (dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari PT Pegadaian (Persero) unit Syariah Sigli Nomor : 071/JL.14.60035/2025 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangan oleh Alwi Fajri selaku petugas penimbang terhadap barang bukti milik Terdakwa MUKHLIS Bin M. JAMIL, Cs berupa 13 (tiga belas) Paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 2,56 (dua koma lima enam) gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama Saksi MUKHLIS Bin M. JAMIL yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

 

 

 

Kotabakti, 09 Januari 2026

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 

SARA YULIS, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199309232020121014

 

       

 

 

   
     
     
     
     
     
     
     
   
   
   
       

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya