| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PIDIE
Jl. Banda Aceh - Medan Sigli
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM – 36 /Eoh.2/SGL/12/2025
|
A.
|
Identitas Terdakwa
|
:
|
|
| |
Nama lengkap
|
:
|
Januar Firdiansyah Bin Raden Fitriaji
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 tahun / 31 Januari 1999
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Lembang II RT 001/RW 007 Desa Sudimara Barat
Kec. Ciledug Kota Tangerang
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat)
|
|
B.
|
Penahanan Terdakwa:
|
|
|
Penyidik Polri
|
: Tanggal 20 Oktober 2025 s/d tanggal 08 November 2025.
|
|
|
|
Perpanjangan Kejaksaan
|
: Tanggal 09 November 2025 s/d tanggal 18 Desember 2025.
|
|
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
: Tanggal 18 Desember 2025 s/d tanggal 06 Januari 2025.
|
|
C. DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa Januar Firdiansyah Bin Raden Fitriaji pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 wib dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Gp. Ceurih Kupula Kec. Delima Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang untuk mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 wib bertempat di rumah saksi korban Yulia Citra Binti M. Yusuf tepatnya di Gp. Ceurih Kupula Kec. Delima Kab. Pidie terdakwa Januar Firdiansyah Bin Raden Fitriaji meminta izin kepada saksi Safrina Binti M. Yusuf untuk menunaikan shalat insya dan saksi Safrina Binti M. Yusuf menyuruhnya untuk menunaikan shalat di kamar saksi korban Yulia Citra Binti M. Yusuf.
- Bahwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dan menutup rapat pintu kamar, kemudian terdakwa membuka laci meja rias yang ada di dalam kamar tersebut dan terdakwa mengambil 4 (empat) buah cincin emas yang berat totalnya sebanyak 6 (enam) mayam berbentuk cincin coco seberat 2 (dua) mayam sebanyak 1 (satu) buah, berbentuk BR polos seberat 2 (dua) mayam sebanyak 1 (satu) buah, berbentuk boomerang sebanyak 2 (dua) buah masing-masing seberat 1 (satu) mayam yang diletakkan didalam mangkuk kecil berwarna putih didalam laci meja rias.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 wib terdakwa meminta izin untuk pulang ke kost terdakwa bertempat di Kota Sigli Kab. Pidie.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa menjual 4 (empat) buah cincin emas yang berat totalnya sebanyak 6 (enam) mayam ke Toko Mas Abadi mutiara jaya Kota Beureunuen Kec. Mutiara Kab. Pidie dengan harga per-mayamnya sekitar Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
- Bahwa dari hasil penjualan emas tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli 1 (satu) unit telepon seluler merek Infinix note 50 warna hitam dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di Toko Rasa Sayang RS Store Ulee Gle Pidie jaya, selanjutnya terdakwa pergunakan untuk bermain judi online sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan sisanya uang tersebut disimpan oleh terdakwa sejumlah Rp. 1.402.000 (satu juta empat ratus dua ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Kab. Aceh Utara terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Yulia Citra Binti M. Yusuf mengalami kerugian sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dan kerugian Immateril (diceraikan oleh suaminya saksi korban).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) e KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.-----------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Januar Firdiansyah Bin Raden Fitriaji pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 wib dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Gp. Ceurih Kupula Kec. Delima Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang untuk mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 wib bertempat di rumah saksi Safrina Binti M. Yusuf tepatnya di Gp. Ceurih Kupula Kec. Delima Kab. Pidie terdakwa Januar Firdiansyah Bin Raden Fitriaji hendak pulang ke kost terdakwa lalu saksi Safrina Binti M. Yusuf menawarkan terdakwa untuk diantar pulang oleh adik saksi Safrina Binti M. Yusuf yaitu saksi korban Muhammad Ardani Bin M. Yusuf, namun terdakwa meminta pinjam Sepeda Motor Suzuki Shogun SP warna putih hitam nomor registrasi BL 4311 JB milik saksi korban Muhammad Ardani Bin M. Yusuf untuk pulang ke kost terdakwa.
- Bahwa saksi Safrina Binti M. Yusuf awalnya tidak mau meminjamkan sepeda motor Suzuki Shogun SP tersebut, namun terdakwa terus memintanya dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya.
- bahwa selanjutnya saksi Safrina Binti M. Yusuf menyerahkan sepeda motor tersebut dan terdakwa langsung pulang ke kost terdakwa bertempat di Kota Sigli Kab. Pidie menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun SP milik saksi korban Muhammad Ardani Bin M. Yusuf.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB saksi Safrina Binti M. Yusuf menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa adik saksi Safrina Binti M. Yusuf hendak mengambil sepeda motor tersebut di kost terdakwa namun terdakwa melarangnya dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut akan terdakwa antar besok pagi, namun saksi korban Muhammad Ardani Bin M. Yusuf tetap mendatangi kost terdakwa lalu melihat sepeda motor dan terdakwa sudah tidak ada lagi di kost tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi Safrina Binti M. Yusuf sudah tidak bisa menghubungi terdakwa dan sudah tidak tau keberadaan terdakwa beserta sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Muhammad Ardani Bin M. Yusuf mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. ---------------------------------------------------------------
Sigli, 05 Januari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
WAHYUDDIN, S.H.
JAKSA MADYA NIP.19720729 199303 1 001
|