| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg Perkara : PDM:34/Enz.2/SGL/12/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : Andi Bin M. Saleh
Tempat Lahir : Cot Gunduek
Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun / 12 Mei 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Gampong Cot Gunduek Kec. Pidie Kab.Pidie
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
1
|
Penangkapan
|
:
|
20 Agustus 2025
|
|
2
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d 09 September 2025
|
|
3
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 10 September 2025 s/d 19 Oktober 2025
|
|
4
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Ke - I
|
:
|
Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 20 Oktober 2025 s/d 18 November 2025
|
|
5
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Ke - II
|
:
|
Rutan Polres Pidie, sejak tanggal 19 November 2025 s/d 18 Desember 2025
|
|
6
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Kelas II B Sigli, sejak tanggal 18 Desember 2025 s/d 06 Januari 2026
|
|
7
|
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan Kelas II B Sigli, sejak tanggal 07 Januari 2026 s/d 05 Februari 2026
|
C. DAKWAAN:
Kesatu:
------ Bahwa terdakwa Andi Bin M. Saleh pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jembatan irigasi Gampong Keulibeut Dayah Tutong Kec. Pidie Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, sekira pukul 19.30 Wib terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Gampong Cot Gunduek Kec.Pidie Kab.Pidie di telephone oleh Riski Phonna Bin Jamaluddin (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) namun karena terdakwa tidak memilikinya kemudian terdakwa menelephone CEK WAN (Masih dalam pencarian Polisi (DPO)) dan mengatakan “apa ada sabu ¼ (seperempat) seharga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah)” dijawab oleh CEK WAN “ada, datang saja ke irigasi (jembatan Gampong Klibeut Dayah Tutong Kec.Pidie Kab.Pidie)” kemudian terdakwa menelephone kembali Riski Phonna Bin Jamaluddin dan mengatakan bahwa ada narkotika jenis sabu yang sebelumnya Riski Phonna Bin Jamaluddin pesan sudah ada dan kemudian menyuruh Riski Phonna Bin Jamaluddin pergi ke jembatan irigasi Gampong Klibeut Dayah Tutong Kec.Pidie Kab.Pidie untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
- Selanjutnya setelah menelephone Riski Phonna Bin Jamaluddin terdakwa langsung menuju ke Jembatan irigasi Gampong Klibeut Dayah Tutong Kec.Pidie Kab.Pidie dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepmor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BL 3289 PAG milik terdakwa, sesampainya terdakwa di Jembatan irigasi Gampong Klibeut Dayah Tutong Kec.Pidie Kab.Pidie terdakwa bertemu dengan CEK WAN dan kemudian CEK WAN langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa.
- Kemudian sekira pukul 20.30 Wib bertempat di jembatan irigasi Gampong Klibeut Dayah Tutong Kec.Pidie Kab.Pidie datang Riski Phonna Bin Jamaluddin Dan Nasrijal Bin Adami (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghampiri terdakwa dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Nasrijal Bin Adami kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada CEK WAN dan kemudian CEK WAN menyerahkan uang Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah setelah terdakwa menerima uang dari CEK WAN, terdakwa bersama Riski Phonna Bin Jamaluddin Dan Nasrijal Bin Adami langsung pergi meninggalkan jembatan tersebut.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa yang sedang berada di jembatan irigasi Gampong Klibeut Dayah Tutong Kec.Pidie Kab.Pidie tanpa di duga oleh terdakwa datang Satresnarkoba Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dibawa ke SatResnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada menjual narkotika jenis sabu kepada Riski Phona Bin Jamaluddin dan Nasrijal bin Adami.
- Berita Acara Taksiran Nomor : 067/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Sigli tanggal 21Agustus 2025 terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh enam) gram. Yang ditandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Utara. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB: 6918/NNF/2025, tanggal 07 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka Riski Phonna, Nasrijal bin Adami dan Andi bin M. Saleh Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
------ Bahwa terdakwa Andi Bin M. Saleh pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jembatan irigasi Gampong Keulibeut Dayah Tutong Kec. Pidie Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli Kelas I B yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, sekira pukul 19.30 Wib terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Gampong Cot Gunduek Kec.Pidie Kab.Pidie di telephone oleh Riski Phonna Bin Jamaluddin (dilakukan penuntutan secara terpisah) menanyakan apakah ada narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) namun karena terdakwa tidak memilikinya kemudian terdakwa menelephone CEK WAN (Masih dalam pencarian Polisi (DPO)) dan mengatakan “apa ada sabu ¼ (seperempat) seharga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah)” dijawab oleh CEK WAN “ada, datang saja ke irigasi (jembatan Gampong Klibeut Dayah Tutong Kec.Pidie Kab.Pidie)” kemudian terdakwa menelephone kembali Riski Phonna Bin Jamaluddin dan mengatakan bahwa ada narkotika jenis sabu yang sebelumnya Riski Phonna Bin Jamaluddin tanyakan sudah ada dan kemudian menyuruh Riski Phonna Bin Jamaluddin pergi ke jembatan irigasi Gampong Klibeut Dayah Tutong Kec.Pidie Kab.Pidie untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
- Selanjutnya setelah menelephone Riski Phonna Bin Jamaluddin terdakwa langsung menuju ke Jembatan irigasi Gampong Klibeut Dayah Tutong Kec.Pidie Kab.Pidie dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepmor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BL 3289 PAG milik terdakwa, sesampainya terdakwa di Jembatan irigasi Gampong Klibeut Dayah Tutong Kec.Pidie Kab.Pidie terdakwa bertemu dengan CEK WAN dan kemudian CEK WAN langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa dan kemudian terdakwa ambil menggunakan tangan kanan terdakwa.
- Kemudian sekira pukul 20.30 Wib bertempat di jembatan irigasi Gampong Klibeut Dayah Tutong Kec.Pidie Kab.Pidie datang Riski Phonna Bin Jamaluddin Dan Nasrijal Bin Adami (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghampiri terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Nasrijal Bin Adami yang sebelumnya terdakwa peroleh dari CEK WAN selanjutnya terdakwa bersama Riski Phonna Bin Jamaluddin Dan Nasrijal Bin Adami langsung pergi meninggalkan jembatan tersebut.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa yang sedang berada di jembatan irigasi Gampong Klibeut Dayah Tutong Kec.Pidie Kab.Pidie tanpa di duga oleh terdakwa datang Satresnarkoba Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dibawa ke SatResnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada menyediakan narkotika jenis sabu kepada Riski Phona Bin Jamaluddin dan Nasrijal bin Adami.
- Bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu tersebut tidak ada memiliki izin dari Instansi yang berwenang.
- Berita Acara Taksiran Nomor : 067/JL.14.60035/2025 oleh PT. Pegadaian (persero) Unit Sigli tanggal 21Agustus 2025 terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh enam) gram. Yang ditandatangani oleh pengelola unit Fani Irwiyalita.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Utara. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB: 6918/NNF/2025, tanggal 07 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka Riski Phonna, Nasrijal bin Adami dan Andi bin M. Saleh Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------
|
Sigli, 12 Januari 2026
PENUNTUT UMUM
|
|
|
|
ERNITA, S.H.
JAKSA MADYA
|
|